Jumat, 13 Februari 2015

DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAM SESUAI DENGAN KANDUNGAN QS. AL-ISRA’ : 29 – 30

MAKALAH
“DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAM SESUAI DENGAN KANDUNGAN QS. AL-ISRA’ : 29 – 30”.

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ayat dan Hadits Ekonomi
Yang dibimbing oleh:
Dr. H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.

Kelompok 3:
(DISTRIBUSI)
*   Risman Maulana (1133070193)
*   Sispa Sritin Agustina (1133070214)



MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 3 - E
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis sampaikan kepada Allah swt. atar rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam tercurahkan kepada Rasulullah swt. sebagai suri tauladan bagi seluruh umat manusia hingga akhir zaman.

Ekonomi pada umumnya merupakan istrumen penting dalam kehidupan. Dalam ekonomi terdapat dua bagian yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Seorang muslim sejatinya selalu mengamalkan hal-hal yang telah Allah berikan petunjuknya yang tertuang dalam Al-Quran dan As-sunnah. Begitupun dalam pengamalan ekonomi harus berdasarkan pada Al-Quran dan As-sunnah yang biasa disebut dengan ekonomi syariah.

Berkaitan dengan ekonomi syariah, maka penulis mencoba membahas salah satu kajian dari hal itu, yaitu berupa distribusi harta yang sesuai dengan Islam. Semoga dengan pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan dan keingintahuan pembaca terutama bagi penulis sendiri mengenai Ekonomi Islam. Untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud jalan jihad mahasiswa Manajemen Keuangan Syariah.
Penulis menyadari dalam pembuatan makalah in masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca akan sangat membantu penulis untuk meningkatkan kemampuan penulis dalam menulis makalah maupun karya tulis ilmiah di masa yang akan datang.

Bandung, 11 Septembur 2014

Penulis



--------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Islam telah mengatur segala kehidupan manusia dengan berbagai pedoman yang lengkap. Segala hal tersebut telah tercantum dalam al-quran dan juga as-sunnah. Berbagai ayat Allah turunkan melalui Rasulullah dengan berbagai makna. Baik itu hal-hal yang telah jelas penafsirannya dan hal-hal yang perlu ditafsirkan kembali.

Allah telah mengatur segala bidang kehidupan dalam kitab al-quran, termasuk dalam bidang ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan. Tanpa ekonomi yang sejahtera manusia sulit untuk mendapatkan kesejahteraan. Islam akan meraih kemenangan jika para umatnya telah menguasai perekonomian. Islam menghendaki pengakuan atas harta pribadi dan kelompok dengan batasan dan aturan yang syar’i. Batasan tersebut sebagai bentuk keadilan untuk pemerataan harta.

Pemerataan harta diatur dengan distribusi Islami dalam bentuk Zakat, infaq, sedekah, dan lain sebagainya. Hal itulah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai “DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAM SESUAI DENGAN KANDUNGAN QS. AL-ISRA’ : 29 – 30”.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.    Bagaimana ayat dan arti QS. Al-Isra: 29 – 30?
2.    Bagaimana tafsir ayat QS. Al-Isra: 29 – 30?
3.    Bagaimana asbab an-nuzul QS. Al-Isra: 29 – 30?
4.    Bagaimana kata/kalimat QS. Al-Isra: 29 – 30 menurut fuqaha?
5.    Bagaimana distribusi pendapatan harta dalam islam?
C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
1.    Mendeskripsikan ayat dan arti QS. Al-Isra: 29 – 30
2.    Mendeskripsikan tafsir ayat QS. Al-Isra: 29 – 30
3.    Mendeskripsikan asbab an-nuzul QS. Al-Isra: 29 – 30
4.    Mendeskripsikan kata/kalimat qs. al-isra: 29 – 30 menurut fuqaha
5.    Mendeskripsikan distribusi pendapatan harta dalam islam



 -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Ayat dan arti qs. al-isra: 29 – 30

Artinya:
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.”

B.  Tafsir ayat qs. al-isra: 29 – 30
29. Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu[10] dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)[11] nanti kamu menjadi tercela[12] dan menyesal[13].
30. Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya[14].

Tafsir dari kedua ayat di atas:
[10] Ini merupakan kinayah (kiasan) sikap menahan tangannya dari berinfak (terlalu kikir).
[11] Seperti mengeluarkan harta untuk hal yang tidak patut atau melebihi dari yang patut.
[12] Karena tidak berinfak.
[13] Karena terlalu pemurah, sehingga di tanganmu tidak ada harta.
[14] Dia mengetahui batin dan zahir mereka, oleh karenanya Dia akan membalas mereka dengan sesuatu yang cocok bagi mereka dan mengatur mereka dengan kelembutan dan kemurahan-Nya.
C.  Asbab an-nuzul qs. al-isra: 29
Ibnu Mundzir mengetengahkan sebuah hadis melalui Syihab yang menceritakan, bahwa jika Rasulullah saw. membacakan Alquran kepada orang-orang musyrik Quraisy dengan maksud untuk mengajak mereka kepada ajaran Alquran, maka mereka berkata dengan nada yang memperolok-olokkan, yaitu sebagaimana yang disitir oleh firman-Nya, "Hati kami berada dalam tutupan yang menutupi apa yang kamu seru kami kepadanya dan di telinga kami ada sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding." (Fushshilat 5). Maka Allah menurunkan firman-Nya dalam peristiwa tersebut seperti apa yang mereka kehendaki dalam perkataan mereka itu, yaitu, "Dan apabila kamu membaca Alquran..." (Q.S. Al-Isra 45)

D.  Kata/kalimat qs. Al-isra: 29 – 30 Menurut Fuqaha

E.   Distribusi Pendapatan Harta Dalam Islam
Menurut KBBI distribusi adalah penyaluran (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Tujuan distribusi dalam Islam yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi agar tidak terjadi ketidak seimbangan baik distribusi pendapatan, produk, dan harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihannya melalui zakat, mampu memberdayakan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir tercapainya kesejahteraan ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi aturan di Al-Quran dan Hadits, etika itu berupa:
·       Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas
·       Transparan dalam proses distribusi dan barang yang didistribusikan halal
·       Adil, dan tidak mengerjakan hal – hal yang dilarang dalam Islam
·       Tolong menolong, toleransi, dan sedekah
·       Tidak lalai dalam ibadah karena kegiatan distribusi
·       Larangan penimbunan barang
Islam telah memerintahkan untuk melaksanakan zakat, infaq dan sedekah sebagai bentuk distribusi harta. Zakat, infaq, sedekah dan lain sebagainya. Hal-hal yang terkumpul tersebut didistribusikan tidak berdasarkan sama rata namun berdasarkan prinsip keadilan dan maslahah. Berikut pemaparan dari macam-macam distribusi tersebut.

                1.       Zakat
Zakat menurut Sulaiman Rasyid (2005), “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.”
Dari segi hukum, zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan fardu ‘ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Selain merupakan bentuk ibadah mahdoh yaitu melaksanakan rukun iman, zakat juga merupakan bentuk ibadah ghair mahdoh.
Rasulullah bersabda: “Tunaikanlah zakat dari harta kalian, karena zakat akan mensucikan kalian.” Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda: “Bayarlah zakat, karena ini merupakan sesuatu yang mensucikan kalian.” Jadi sudah jelas, bahwa zakat fungsinya untuk mensucikan harta seseorang.
Fungsi zakat yang pokok adalah membuktikan keimanan hanya kepada Allah karena rezeki  sesungguhnya milik Allah sehingga kecintaan terhadap harta tidak mengalahkan cinta kepada Allah swt.
Allah swt. berfirman dalah surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu ini menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kegunaan ibadah zakat ini sangat banyak, menurut Sulaiman Rasyid (2005) antara lain:
·      Menolong orang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk Allah (masyarakat).
·      Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela.
·      Bentuk rasa syukur atas nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
·      Mencegah kejahatan yang akan timbul dari si miskin yang lemah iman dan pemahaman agamanya, contoh: mencuri.
·      Mendekatkan hubungan kasih sayang dan cinta-mencintai antara si kaya dan si miskin.
Objek-objek yang wajib dizakati, menurut Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Asrar ash-Shaum dan Asrar az-Zakat bahwa objek zakat terbagi atas 6 jenis, antara lain: Zakat hewan ternak, zakat emas dan perak, zakat perdagangan, zakat rikaz dan tambang, zakat pertanian dan zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat (ashnaf) di antaranya: fakir, miskin, amil, mu’alaf, budak, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.

                2.       Infaq dan Sedekah
Infaq dan sedekah dalam islam hukumnya adalah sunnah. Namun hendaklah orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt. gemar bersedekah. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Hai orang-orang yangberiman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)
Distribusi sedekah dan infaq pada dasarnya sama dengan distribusi zakat yaitu menyangkun delapan ashnaf, namun pada shadaqah lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan dan juga berkaitan dengan golongan orang-orang yang lebih dekat pada Allah swt. (lebih bertakwa).
Pembagian sedekah juga bisa diarahkan pada keluarga dekat, hal ini berkaitan dengan silaturahmi. Sebagian hadits Rasulullah: “Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amir r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw. Bersabda: Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah. Dan sedekah kepada keluarga terdapat dua perkara, yaitu sedekah dan silaturahmi. “ (HR. Ahmad, Tirmizi)

                3.       Instrumen Lainnya
Selain zakat, infaq dan sedekah terdapat instrumen lain dalam pendistribusian harta dalam islam, di antaranya:
·      Fai yaitu semua harta yang didapatkan kaum Muslimin dari orang-orang musyrik dengan sukarela tanpa melalui pertempuran, tanpa derap kaki kuda dan pengendaranya, maka ia seperti uang perdamaian, jizyah, dan sepersepuluh bisnis mereka. Penerima Fai yaitu: Rasulullah, sanak kerabat Rasul, anak-anak yatim dari kalangan orang-orang miskin., orang-orang miskin, ibnu sabil, tentara perang, dan kepentingan umum kaum Muslimin.
·      Ghanimah adalah harta rampasan perang. Adapun pembahasannya mencakup: tawanan perang (tentara), sandera ( wanita dan anak-anak), harta kaum muslimin yang dikuasi orang-orang musyrik, lahan tanah yang dikuasai kaum muslimin, dan harta benda bergerak.
·      Jizyah dan pajak adalah hak yang diberikan Allah Ta’ala kepada kaum muslimin dari orang-orang musyrik. Keduanya mempunyai tiga kesamaan dan tiga perbedaan. Hukum keduanya juga banyak. Adapun tiitk kesamaan antara pajak dengan jizyah adalah sebagai berikut: 1) Keduanya didapatkan dari orang musyrik sebagai bentuk penghinaan bagi mereka, 2) keduanya adalah harta fai dan didistribusikan kepada penerima fai, 3) keduanya wajib ditunggu satu tahun dan sebelum satu tahun keduanya tiak berhak memiliki. Adapun letak perbedaan antara pajak dengan jizyah adalah bahwa jizyah berdasarkan pada aturan syariat, sedangkan pajak berdasarkan pada ijtihad dan jizyah diambil dari orang kafir, sedangkan pajak bisa diambil dari orang kafir maupun dari kaum Muslimin.
·      Al-Kharaj (Pajak) adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus ditunaikan. Keterangan tentang pajak dalam Al-Quran berbeda dengan keterangan tentang jizyah. Oleh karena itu, penanganan pajak diserahkan sepenuhnya kepada ijtihad imam.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Dari beberapa pembahasan di atas maka penulis menyimpulkan bahwa dalam distribusi islam telah di atur oleh beberapa ayat dalam al-quran dan as-sunnah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah swt. salah satunya tercantum dalam QS. Al-Isra : 29 – 30.

Hikmah yang tercantum dalam ayat tersebut adalah bahwa orang beriman sepatutnya tidak boleh terlalu kikir. Harta yang dimiliki hendaklah dikeluarkan zakatnya, infaq maupun sedekahnya. Namun bukan berarti harus terlalu bermurah hati sehingga semua hartanya diberikan kepada orang lain sedangkan ia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri. Hal itu dapat menyebabkan orang yang mengeluarkan harta tersebut menyesali apa yang telah dikeluarkannya. Dan Allah mengeluarkan rizki bagi orang-orang yang telah dikehendaki-Nya sesuai dengan yang telah diperjuangkannya. Adapun manffat mempelajari ayat ini adalah agar memperbanyak sedekah dan infaq serta mengeluarkan zakat dan pajak yang telah wajib untuk ditunaikan.


B.  Saran
Demikian hal-hal yang dapat penulis sampaikan dalam makalah ini. Semoga setelah membaca dan memahami makalah ini, penulis dan pembaca semakin gemar bersedekah dan membantu sesama. Sehingga dapat bertambahlah ketaqwaan kita kepada Allah swt. dan ditinggikan pula derajat kebaikan kita disisi Allah swt. aamiin.




DAFTAR PUSTAKA

·      Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Surakarta: Erlangga.
·      users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_AsbabunNuzul.asp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar