MAKALAH
“DISTRIBUSI HARTA DALAM ISLAM SESUAI DENGAN
KANDUNGAN QS. AL-ISRA’ : 29 – 30”.
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Ayat dan Hadits Ekonomi
Yang
dibimbing oleh:
Dr.
H. Ahmad Hasan Ridwan, M.Ag.
Kelompok
3:
(DISTRIBUSI)
Risman
Maulana (1133070193)
Sispa
Sritin Agustina (1133070214)
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH 3 - E
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis sampaikan kepada Allah swt. atar rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat beserta salam tercurahkan
kepada Rasulullah swt. sebagai suri tauladan bagi seluruh umat manusia hingga
akhir zaman.
Ekonomi
pada umumnya merupakan istrumen penting dalam kehidupan. Dalam ekonomi terdapat
dua bagian yaitu ekonomi konvensional dan ekonomi Islam. Seorang muslim
sejatinya selalu mengamalkan hal-hal yang telah Allah berikan petunjuknya yang
tertuang dalam Al-Quran dan As-sunnah. Begitupun dalam pengamalan ekonomi harus
berdasarkan pada Al-Quran dan As-sunnah yang biasa disebut dengan ekonomi
syariah.
Berkaitan
dengan ekonomi syariah, maka penulis mencoba membahas salah satu kajian dari
hal itu, yaitu berupa distribusi harta yang sesuai dengan Islam. Semoga dengan
pembuatan makalah ini dapat menambah pengetahuan dan keingintahuan pembaca
terutama bagi penulis sendiri mengenai Ekonomi Islam. Untuk kemudian diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari sebagai wujud jalan jihad mahasiswa Manajemen
Keuangan Syariah.
Penulis
menyadari dalam pembuatan makalah in masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu,
kritik dan saran yang membangun dari pembaca akan sangat membantu penulis untuk
meningkatkan kemampuan penulis dalam menulis makalah maupun karya tulis ilmiah
di masa yang akan datang.
Bandung, 11
Septembur 2014
Penulis
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam telah
mengatur segala kehidupan manusia dengan berbagai pedoman yang lengkap. Segala
hal tersebut telah tercantum dalam al-quran dan juga as-sunnah. Berbagai ayat
Allah turunkan melalui Rasulullah dengan berbagai makna. Baik itu hal-hal yang
telah jelas penafsirannya dan hal-hal yang perlu ditafsirkan kembali.
Allah telah
mengatur segala bidang kehidupan dalam kitab al-quran, termasuk dalam bidang
ekonomi. Ekonomi merupakan salah satu instrumen penting dalam kehidupan. Tanpa
ekonomi yang sejahtera manusia sulit untuk mendapatkan kesejahteraan. Islam
akan meraih kemenangan jika para umatnya telah menguasai perekonomian. Islam
menghendaki pengakuan atas harta pribadi dan kelompok dengan batasan dan aturan
yang syar’i. Batasan tersebut sebagai bentuk keadilan untuk pemerataan harta.
Pemerataan harta diatur
dengan distribusi Islami dalam bentuk Zakat, infaq, sedekah, dan lain
sebagainya. Hal itulah yang akan dibahas dalam makalah ini mengenai “DISTRIBUSI
HARTA DALAM ISLAM SESUAI DENGAN KANDUNGAN QS. AL-ISRA’ : 29 – 30”.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas,
maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1. Bagaimana
ayat dan arti QS. Al-Isra: 29 – 30?
2. Bagaimana
tafsir ayat QS. Al-Isra: 29 – 30?
3. Bagaimana
asbab an-nuzul QS. Al-Isra: 29 – 30?
4. Bagaimana
kata/kalimat QS. Al-Isra: 29 – 30 menurut fuqaha?
5. Bagaimana
distribusi pendapatan harta dalam islam?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut.
1. Mendeskripsikan
ayat dan arti QS. Al-Isra: 29 – 30
2. Mendeskripsikan
tafsir ayat QS. Al-Isra: 29 – 30
3. Mendeskripsikan
asbab an-nuzul QS. Al-Isra: 29 – 30
4. Mendeskripsikan
kata/kalimat qs. al-isra: 29 – 30 menurut fuqaha
5. Mendeskripsikan
distribusi pendapatan harta dalam islam
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ayat
dan arti qs. al-isra: 29 – 30
Artinya:
“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu
dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan
menyesal. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia
kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha
Melihat akan hamba-hamba-Nya.”
B. Tafsir
ayat qs. al-isra: 29 – 30
29. Dan janganlah engkau jadikan tanganmu
terbelenggu pada lehermu[10] dan jangan (pula) engkau
terlalu mengulurkannya (sangat pemurah)[11] nanti kamu menjadi tercela[12] dan menyesal[13].
30. Sungguh, Tuhanmu melapangkan
rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki);
sungguh, Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya[14].
Tafsir dari
kedua ayat di atas:
[14] Dia
mengetahui batin dan zahir mereka, oleh karenanya Dia akan membalas mereka
dengan sesuatu yang cocok bagi mereka dan mengatur mereka dengan kelembutan dan
kemurahan-Nya.
C. Asbab
an-nuzul qs. al-isra: 29
Ibnu Mundzir mengetengahkan sebuah
hadis melalui Syihab yang menceritakan, bahwa jika Rasulullah saw. membacakan
Alquran kepada orang-orang musyrik Quraisy dengan maksud untuk mengajak mereka
kepada ajaran Alquran, maka mereka berkata dengan nada yang memperolok-olokkan,
yaitu sebagaimana yang disitir oleh firman-Nya, "Hati kami berada dalam
tutupan yang menutupi apa yang kamu seru kami kepadanya dan di telinga kami ada
sumbatan dan antara kami dan kamu ada dinding." (Fushshilat 5). Maka Allah
menurunkan firman-Nya dalam peristiwa tersebut seperti apa yang mereka
kehendaki dalam perkataan mereka itu, yaitu, "Dan apabila kamu membaca
Alquran..." (Q.S. Al-Isra 45)
D. Kata/kalimat
qs. Al-isra: 29 – 30 Menurut Fuqaha
E. Distribusi
Pendapatan Harta Dalam Islam
Menurut KBBI distribusi adalah penyaluran (pembagian,
pengiriman) kepada beberapa orang atau ke beberapa tempat. Tujuan distribusi
dalam Islam yaitu memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi
agar tidak terjadi ketidak seimbangan baik distribusi pendapatan, produk, dan
harta serta untuk mengembangkan harta dan pembersihannya melalui zakat, mampu
memberdayakan Sumber Daya Manusia, dan yang terakhir tercapainya kesejahteraan
ekonomi. Dalam distribusi juga dikenal etika yang baik agar tidak menyalahi
aturan di Al-Quran dan Hadits, etika itu berupa:
·
Selalu menghiasi amal dengan niat
ibadah dan ikhlas
·
Transparan dalam proses distribusi
dan barang yang didistribusikan halal
·
Adil, dan tidak mengerjakan hal –
hal yang dilarang dalam Islam
·
Tolong menolong, toleransi, dan
sedekah
·
Tidak lalai dalam ibadah karena
kegiatan distribusi
·
Larangan penimbunan barang
Islam telah
memerintahkan untuk melaksanakan zakat, infaq dan sedekah sebagai bentuk
distribusi harta. Zakat, infaq, sedekah dan lain sebagainya. Hal-hal yang
terkumpul tersebut didistribusikan tidak berdasarkan sama rata namun
berdasarkan prinsip keadilan dan maslahah. Berikut pemaparan dari macam-macam
distribusi tersebut.
1.
Zakat
Zakat menurut
Sulaiman Rasyid (2005), “kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak
menerimanya dengan beberapa syarat.”
Dari segi hukum,
zakat adalah salah satu rukun islam yang merupakan fardu ‘ain atas tiap-tiap
orang yang cukup syarat-syaratnya. Selain merupakan bentuk ibadah mahdoh yaitu
melaksanakan rukun iman, zakat juga merupakan bentuk ibadah ghair mahdoh.
Rasulullah
bersabda: “Tunaikanlah zakat dari harta kalian, karena zakat akan mensucikan
kalian.” Dalam riwayat lain Rasulullah bersabda: “Bayarlah zakat, karena ini
merupakan sesuatu yang mensucikan kalian.” Jadi sudah jelas, bahwa zakat
fungsinya untuk mensucikan harta seseorang.
Fungsi zakat
yang pokok adalah membuktikan keimanan hanya kepada Allah karena rezeki sesungguhnya milik Allah sehingga kecintaan
terhadap harta tidak mengalahkan cinta kepada Allah swt.
Allah swt.
berfirman dalah surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: “Ambillah zakat dari
sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka
dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu ini menjadi ketentraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kegunaan ibadah
zakat ini sangat banyak, menurut Sulaiman Rasyid (2005) antara lain:
·
Menolong orang lemah
dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap
makhluk Allah (masyarakat).
·
Membersihkan diri dari
sifat kikir dan akhlak yang tercela.
·
Bentuk rasa syukur atas
nikmat kekayaan yang diberikan kepadanya.
·
Mencegah kejahatan yang
akan timbul dari si miskin yang lemah iman dan pemahaman agamanya, contoh:
mencuri.
·
Mendekatkan hubungan
kasih sayang dan cinta-mencintai antara si kaya dan si miskin.
Objek-objek yang wajib dizakati, menurut Imam
Al-Ghazali dalam kitabnya Asrar ash-Shaum dan Asrar az-Zakat bahwa objek zakat
terbagi atas 6 jenis, antara lain: Zakat hewan ternak, zakat emas dan perak,
zakat perdagangan, zakat rikaz dan tambang, zakat pertanian dan zakat fitrah.
Orang-orang yang berhak menerima zakat (ashnaf) di
antaranya: fakir, miskin, amil, mu’alaf, budak, orang yang berhutang, pejuang
di jalan Allah, dan ibnu sabil.
2.
Infaq dan Sedekah
Infaq dan sedekah dalam islam hukumnya adalah
sunnah. Namun hendaklah orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt.
gemar bersedekah. Sebagaimana firman Allah swt yang artinya: “Hai orang-orang
yangberiman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah
Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi
jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang
yang zalim.” (Al-Baqarah: 254)
Distribusi sedekah dan infaq pada dasarnya sama
dengan distribusi zakat yaitu menyangkun delapan ashnaf, namun pada shadaqah
lebih diutamakan pada tingkatan yang lebih membutuhkan dan juga berkaitan
dengan golongan orang-orang yang lebih dekat pada Allah swt. (lebih bertakwa).
Pembagian sedekah juga bisa diarahkan pada keluarga
dekat, hal ini berkaitan dengan silaturahmi. Sebagian hadits Rasulullah:
“Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amir r.a., ia berkata bahwa Rasulullah saw.
Bersabda: Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah. Dan sedekah kepada
keluarga terdapat dua perkara, yaitu sedekah dan silaturahmi. “ (HR. Ahmad,
Tirmizi)
3.
Instrumen Lainnya
Selain zakat, infaq dan sedekah
terdapat instrumen lain dalam pendistribusian harta dalam islam, di antaranya:
·
Fai yaitu semua harta
yang didapatkan kaum Muslimin dari orang-orang musyrik dengan sukarela tanpa
melalui pertempuran, tanpa derap kaki kuda dan pengendaranya, maka ia seperti
uang perdamaian, jizyah, dan sepersepuluh bisnis mereka. Penerima Fai yaitu:
Rasulullah, sanak kerabat Rasul, anak-anak yatim dari kalangan orang-orang
miskin., orang-orang miskin, ibnu sabil, tentara perang, dan kepentingan umum
kaum Muslimin.
·
Ghanimah adalah harta
rampasan perang. Adapun pembahasannya mencakup: tawanan perang (tentara),
sandera ( wanita dan anak-anak), harta kaum muslimin yang dikuasi orang-orang
musyrik, lahan tanah yang dikuasai kaum muslimin, dan harta benda bergerak.
·
Jizyah dan pajak adalah
hak yang diberikan Allah Ta’ala kepada kaum muslimin dari orang-orang musyrik.
Keduanya mempunyai tiga kesamaan dan tiga perbedaan. Hukum keduanya juga
banyak. Adapun tiitk kesamaan antara pajak dengan jizyah adalah sebagai
berikut: 1) Keduanya didapatkan dari orang musyrik sebagai bentuk penghinaan
bagi mereka, 2) keduanya adalah harta fai dan didistribusikan kepada penerima
fai, 3) keduanya wajib ditunggu satu tahun dan sebelum satu tahun keduanya tiak
berhak memiliki. Adapun letak perbedaan antara pajak dengan jizyah adalah bahwa
jizyah berdasarkan pada aturan syariat, sedangkan pajak berdasarkan pada
ijtihad dan jizyah diambil dari orang kafir, sedangkan pajak bisa diambil dari
orang kafir maupun dari kaum Muslimin.
·
Al-Kharaj (Pajak)
adalah uang yang dikenakan terhadap tanah dan termasuk hak-hak yang harus
ditunaikan. Keterangan tentang pajak dalam Al-Quran berbeda dengan keterangan
tentang jizyah. Oleh karena itu, penanganan pajak diserahkan sepenuhnya kepada
ijtihad imam.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Dari beberapa
pembahasan di atas maka penulis menyimpulkan bahwa dalam distribusi islam telah
di atur oleh beberapa ayat dalam al-quran dan as-sunnah sebagaimana yang
dicontohkan oleh Rasulullah swt. salah satunya tercantum dalam QS. Al-Isra : 29
– 30.
Hikmah yang
tercantum dalam ayat tersebut adalah bahwa orang beriman sepatutnya tidak boleh
terlalu kikir. Harta yang dimiliki hendaklah dikeluarkan zakatnya, infaq maupun
sedekahnya. Namun bukan berarti harus terlalu bermurah hati sehingga semua
hartanya diberikan kepada orang lain sedangkan ia tidak bisa memenuhi
kebutuhannya sendiri. Hal itu dapat menyebabkan orang yang mengeluarkan harta
tersebut menyesali apa yang telah dikeluarkannya. Dan Allah mengeluarkan rizki
bagi orang-orang yang telah dikehendaki-Nya sesuai dengan yang telah
diperjuangkannya. Adapun manffat mempelajari ayat ini adalah agar memperbanyak
sedekah dan infaq serta mengeluarkan zakat dan pajak yang telah wajib untuk
ditunaikan.
B. Saran
Demikian hal-hal
yang dapat penulis sampaikan dalam makalah ini. Semoga setelah membaca dan
memahami makalah ini, penulis dan pembaca semakin gemar bersedekah dan membantu
sesama. Sehingga dapat bertambahlah ketaqwaan kita kepada Allah swt. dan
ditinggikan pula derajat kebaikan kita disisi Allah swt. aamiin.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.
Surakarta: Erlangga.
·
users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_AsbabunNuzul.asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar