Jumat, 13 Februari 2015

MAKALAH "GEOPOLITIK TENTANG WAWASAN NUSANTARA"

MAKALAH
GEOPOLITIK TENTANG WAWASAN NUSANTARA
dibuat untuk memenuhi tugas kelompok terstruktur mata kuliah Pancasila
yang dibina oleh:
Ridwan Eko Prasetyo, S.HI., M.H.

Di susun oleh:
KELOMPOK 5
Nama: Putri Gina Setiani
NIM : 1133070173

Nama: Restia Virnawati
NIM  : 1133070188

Nama: Rika Marsita
NIM  : 1133070190
Nama: Romi Rachman F.
NIM  : 1133070199

Nama: Sigit Mochamad R.
NIM   : 1133070210

Nama   : Sispa Sritin Agustina
NIM    : 1133070214


MKS II - E
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur penulis panjatkan kepada Allah swt. atas berkat dan karunia-Nya makalah ini dapat diselesaikan. Shalawat beserta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah saw. sebagai pribadi yang patut untuk dicontoh oleh umat-Nya.
Pengetahuan masyarakat tentang bangsanya sendiri yaitu bangsa Indonesia amat memprihatinkan, disisi lain politik yang sekarang sedang diperbincangkan adalah politik yang diangggap negatif. Padahal, politik tidak hanya tentang kekuasaan seseorang pada jabatan tertentu. Potilik juga dapat berhubungan dengan kekuasaan suatu wilayah/ geografi dan strategi dalam hal berkebangsaan. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai hal ini dengan judul “Geopolitik tentang Wawasan Nusantara”.
Semoga makalah ini dapat menambah wawasan pembaca tentang bangsa Indonesia dan menambah kecintaannya terhadap Bangsa ini sehingga kontribusi pembaca untuk bangsa semakin ditingkatkan. Penulis sadar, penulisan makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan penulis agar karya penulis selanjutnya lebih baik lagi.

Bandung, 4 April 2014

Penulis
------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB 1 : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang...................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 2
C.     Tujuan Penulisan................................................................................... 3
D.     Manfaat Penulisan ................................................................................ 3
BAB 2 : PEMBAHASAN
A.     Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia................................................ 5
B.     Pengertian Wawasan Nusantara............................................................. 5
C.     Hakikat Wawasantara Nusantara........................................................... 9
D.     Kedudukan Wawasan Nusantara........................................................... 11
E.      Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara................................................... 12
F.      Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara...................................... 13
G.     Ajaran Dasar Wawasan Nusantara......................................................... 21
H.     Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu.............................................................. 22
I.        Perkembangan Teori Geopolitik............................................................ 26
BAB 3 : PENUTUP
A.     Simpulan............................................................................................... 31
B.     Saran..................................................................................................... 34
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 35
------------------------------------------------------------------------------------
BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu dan diorganisir suatu pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan.1
Hakikat Geopolitik dan wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia untuk mendukung penguasaan keilmuan Geopolitik kepada mahasiswa dan penanaman dan semangat kebangsaan pada diri mahasiswa. Materi ini berisikan tentang pemikiran yang berkembang mengenai berbagai teori atau ilmu tentang ruang atau Geografi yang berkaitan dengan penguasaan ruang termasuk ilmu geografi politik dan ilmu geopolitik serta wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
1.  Sri Murtono, dkk. 2006. 3 Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Yudhistira Ghalia Indonesia. Hal. 3
Makalah ini memaparkan tentang Geopolitik sebagai suatu ilmu perkembangan teori-teori Geopolitik, dan pandangan Geo politik Indonesia serta Konsepsi wawasan nusantara, tujuan dan asas wawasan nusantara, kedudukan dan peranan wawasan nusantara, beserta Wajah Wawasan Nusantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan Nasional, Wawasan Pembangunan Nasional Wawasan Pertahanan dan keamanan negara, dan wawasan kewilayahan serta geopolitik dan otonomi daerah.
Pemahaman tentang hakikat Geopolitik dan Perkembangannya sebagai suatu ilu atau teori yang berkaitan dengan pentingnya ruang hidup, atau
keterkaitan antara manusia dan negara, negara dengan ruang hidup dapat dijadikan pedoman bagi mahasiswa untuk memperkaya wawasan dalam menganalisis fenomena sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional dan turwujudnya cita-cita nasional, terutama dalam menghadapi era globalisasi bagaimana implikasi geopolitik dalam realitas kehidupan negara Indonesia yang sesuai dengan paham bangsa Indonesia berdasarkan ideology Pancasila tentang perang dan damai.
Agar semua harapan di atas dapat tercapai, maka dalam makalah ini disajikan pembahasan mengenai Hakikat Geopolitik sebagai suatu ilmu, Perkembangan teori Geopolitik dan Konsepsi wawasan nusantara.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini:
1.    Apa yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
2.    Apa pengertian Wawasan Nusantara?
3.    Apa yang dimaksud dengan hakikat wawasan nusantara?
4.    Bagaimana kedudukan wawasan nusantara?
5.    Apa saja tujuan dan dan asas wawasan nusantara?
6.    Bagaimana latar belakang konsepsi wawasan nusantara?
7.    Apa saja ajaran dasar wawasan nusantara?
8.    Apa yang dimaksud dengan Geopolitik sebagai suatu ilmu?
9.    Bagaimanakah perkembangan teori geopolitik?

C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah ini adalah:
1.    Mendeskripsikan nusantara sebagai geopolitik indonesia.
2.    Mendeskripsikan pengertian wawasan nusantara.
3.    Mendeskripsikan hakikat wawasan nusantara.
4.    Mendeskripsikan kedudukan wawasan nusantara.
5.    Mendeskripsikan tujuan dan dan asas wawasan nusantara.
6.     Mendeskripsikan latar belakang konsepsi wawasan nusantara.
7.     Mendeskripsikan ajaran dasar wawasan nusantara.
8.    Mendeskripsikan geopolitik sebagai suatu ilmu.
9.    Mendeskripsikan perkembangan teori geopolitik.

D. Manfaat Penulisan
Beberapa manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1.    Bagi penulis, pembuatan makalah ini dapat melatih kemampuan penulis dalam menyusun sebuah karya tulis ilmiah serta dapat menambah motivasi bagi penulis untuk terus membaca buku sehingga dapat membuat karya tulis ilmiah lainnya.
2.    Bagi pembaca, dapat menambah pengetahuan mengenai keadaan geopolitik Indonesia.
3.    Bagi dosen, dapat mengetahui sejauh mana pengetahuan mahasiswa dalam penguasaan materi serta kemampuan dalam membuat karya tulis ilmiah.
-------------------------------------------------------------------------------------
                                                             BAB 2                                             
PEMBAHASAN

A. Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia[1]
Menurut Winarno (2006: 142) secara konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagi wawasan nasionalnya bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Jadi, Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitk bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[2]

B. Pengertian Wawasan Nusantara[3]
Pengertian Wawasan Nusantara dapat diartikan secara etimologis dan terminologis.
1. Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, mininjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengeritan modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
2. Secara terminologis, Wawasan Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman adalah “Wawasan Nusantara antara cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah arinya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.    Pengertian Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.    Pengertian Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yan gserba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bahsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
d.    Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwanusantara dan pemekarannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwsanusantara (Mayjen TNI Soetopo, 1972).
e.    Wawasan Nasional Indonesia (Wawasan Nusantara) adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya di dalam eksistensinya yang sarwanusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1982).
f.     Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba Nusantara dalam dunia yang serba berubah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan mempehatikan sejarah dan budaya serta dengan memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografinya, dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya dalam rangka mewujudkan cit-cita nasional. (Lemhanas, 1993)
g.    Wawasan Nusantara merupakan yang wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (GBHN, 1993,1998).
h.    Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional bangsa Indonesia yang dijiwai Pancasila dan UUD 1945 yang menghendaki adanya persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat, dan pemerintah dalam mencapai tujuan nasional serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995).
i.      Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD 1945, bertolak dari pemahaman kesadaran dan keyakinan tentang diri dan lingkungan nya yang bineka dan dinamis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah yang utuh menyeluruh, serta tanggung jawab terhadap lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Lemhanas, 1997).
j.      Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan kondisi guna menciptakan dorongan dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001).
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat tinggalnya.
Wawasan Nusantara diibaratkan seperti bagaimana kita memahami diri sendiri yang sangat luas bahkan banyak hal yang tidak terduga ada pada diri kita.
Wawasan nusantara ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dengan bangsa dan negara lain dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan glogal.[4]

C. Hakikat Wawasan Nusantara[5]
Hakikat Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang adari aspek sosila budaya adalah beraga serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara hakikatnya merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional. Cara pandang tersebut bersifat integrative karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong kebersamaan dalam kehidupan nasional dan dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatukan Indonesia serta pengalaman sejarah dan sifat budaya bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
Wawasan Nasional bangsa Indonesia, dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh:
1.    Ke dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air.
2.    Ke luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.


D. Kedudukan Wawasan Nusantara[6]
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Kedudukan Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.[7]

E. Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara[8]
Geopolitik Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara yang secara umum didefinisikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan yang dijiwai kekeluargaan dan rasa kebersamaan bangsa Indonesia dalam segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia.
Tujuan nasional dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa indonesia adalah menunjung tinggi kepentinan nasioanl, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh indonesia.[9]

F. Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara[10]
Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbunya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1.    Aspek historis atau sejarah
Dari segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
a.    Kita pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b.    Kita pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa Indonesia sebagaimana bangsa lain terutama di benua Asia dan Afrika sama-sama pernah mengalami masa penjajahan bangsa Barat. Bangsa Barat yang pernah menjajah di Indonesia adalah Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda. Dan pada kurun wakut terakhir bangsa Indonesia tiak kurang dari 350 tahun dijajah oleh Jepang.
Akibat dari penjajahan ini bangsa Indonesia menjadi terpecah. Politik untuk memecahkan persatuan bangsa Indonesia adalah politik Devide et Impera. Dengan adanya politik pecah belah ini orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetappi juga ada pengkhianat bangsa. Demikianlah bahwa sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah bangsa yang terjajah dan dipecah-pecah oleh bangsa lain.
Secara historis, wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupaka wilyaah yang terpisahkan oelh laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 disingkat Ordanisasi 1939. Dengan adaya Ordonansi 1939 tersebut, laut atau perairan yang berada didalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah diluar wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai perairan internasional. Peta wilayah Republik Indonesia berdasarkan Ordonansi 1939 tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.
Sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah, jelas merupakan kerugian besar bagai bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang berdeka, bersatu, berdaulat dan untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam wilayah yang utuh. Konsepsi dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan Nusantara.
Untuk bisa keluar dari keadaan bangsa terjajah dan terpecah, kita membutuhkan semangat kebangsaan yang melahirkan visi menjadi sebagai bangsa yang bersatu. Tumbuhnya semangat kebangsaan (nasionalisme) menjadi ideologi bagi perjuangan Bangsa Indonesia yang akhirnya bertitik puncak pada proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945. Munculnya semangat kebangsaan Indonesia ditandai dengan era kebangkitan nasional yaitu kemunculan berbagai organisas perjuangan. Penegasan akan semangat kebangsaan itu ditandai dengan adanya sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Akhirnya semangat kebangsaan Indonesia dapat dikategorikan dalam kurun waktu sebagai berikut:
a. Zaman perintis 1908, yaitu dengan kemunculan pergerakan Nasional Budi Utomo.
b. Zaman penegas 1928, yaitu ikrar dengan ikrar Sumpah Pemuda.
c. Zaman pendobrak 1945, yaitu dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti Territoriade Zee en maritime Indoneisa masih dalam keadaan terpisah-pisah disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Baru setelah 12 tahun kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai Wilayah Perairan Indonesia itu berbunyi sebagai berikut.
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada peraiaran pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman dini bagi kapal-kapal asing dijamin selam dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penetuan batas landasan lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Kententuan-ketentuan di atas akan diatur selekas-lekasnya denga undang-undang.”
Isi pokok Deklarasi Juanda adalah menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi 3 mil berdasarkan pint to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagi pengganti Territoriale Zee en Maritime kringen Ordonantie tahun 1939 dengan tujuan:
a. Perwujudan bentuk wilayah negara kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
b. Penentuan batas-batas wilayah negara Indonesia disesuaikan dengan asa negara kepualauan;
c. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik Indonesia.
Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:
a. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia bererta perairan pedalaman Indonesia;
b. Laut wilayah Indonesia adalah jaur laut 12 mil laut;
c. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Juanda 1957 tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara di mana laut tidak laig sebagai pemisah, tetapi sebgai penghubung. Wawasan Nusantara dibangun dari konsepsi kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri nusantara. Undang-undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbaharui dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum di mata internasional. Melalaui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebtu diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia termasuk negara kepulauan. Berdasarkan UU No 17 Tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu intinya mengenai:
a. Kekayaan alam di landas kontinen adalah milik negara bersangkutan;
b. Batas landas kontinen yang terletak di antara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan dengan UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya pada tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. ZEE berintikan:
a. Lebar ZEE Indonesia 200 mil diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
b. Hak berdaulat untuk menguasai kekayaan sumber alam di ZEEI.
c. Lautan di ZEEI tetap merupakan lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEI diterima oleh hampir seluruh peserta konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan dikukuhkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 5/ 1983.


2.    Aspek geografis dan sosila budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negar bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan wilayah dan heterogenitas bangsa tersebtu, antara lain sebagai berikut:
a.    Indonesia bercirikan negara kepualauan/maritim (Archipelago State)  dengan jumlah 17.508 pulau.
b.     Luas wilayah 5, 192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2, 027 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan/perairan.
c.     Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km.
d.     Indonesia terletak di antara dua bena dan dua samudra (posisi silang).
e.     Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
f.      Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua musim.
g.     Indonesia menjadi pertemuan dua jaulur pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik.
h.     Berada pada 60 LU – 110 LS dan 950 BT – 1410 BT.
i.      Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
j.      Kaya akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
k.    Memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa) sehingga memiliki kebudyaan yang beragam.
l.      Memiliki jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005). [11]
Posisi Indonesia yang demikian ini sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis. Keunikan wilayah dan hetero genitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita. Secar negatif dapat mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal (menyatu) perlu diupayakan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi Wawasan Nusantara.

3.    Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
Geopolitik adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai Ilmu Bumi Poliktik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena dari aspek geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi negara yang bersangkutan.
Untuk bangsa Indonesia orang yang pertama mengkaitkan geopolitik dengan bangsa Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 19455, Soekarno menyataka sebagai berikut.
“Mari saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempo sedikit: Apakah yang dinamakan bangsa? Apakah syaratnya bangsa?
Menurut Renan syarat bansa ialah kehendak akan bersatu. Perlu orang-orangnya merasa diri bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyambut syarat Bangsa: le desir d’etre ensemble, yyaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, yang menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa dirinya bersatu. Dst”
Salah satu kepentingan nasional Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantisa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional.

G. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara[12]
1.    Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasioanal Indonesia
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasioanal.
2.    Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila sebagai falsfah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu, Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan Nusantara.

3.    Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok bdalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
UUD 1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

H. Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu[13]
Wawasan Nusantara merupakan konsep nasional dari ilmu geopolitik mengenai persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan sebagai perekat dalam bangsa Indonesia.
Ilmu geopolitik adalah suatu pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan, politik, strategi, dan geografi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya. (Lemhanas,2006).
Geopolitik adalah suatu ilmu yang yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dan geografi. Geografi merupakan wadah kehidupan yang harus dipersiapkan dan diperjuangkan, baik sebagai ruang juang, alat juang atau kondisi juang, baik untuk perseorangan, kelompok masyarakat, bangsa maupun negara. Ilmu Geopolitik berkembang sesuai dengan peradaban kehidupan manusia yang dipicu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 
Dari proses pengalaman (experience), pengetahuan (knowledge), dan ilmu (science) telah muncul berbagai macam ilmu/teori, termasuk ilmu yang berkaitan dengan penguasaan ruang hidup, baik ilmu Geografi Politik, Geopolitik, maupun Postmo-Geopolitik. Ilmu Geografi Politik adalah studi mengenai kebedaan dan kesamaan areal watak politik sebagai bagian yang paling berhubungan dari kompleks total perbedaan dan kesamaaan areal. Oleh karena itu pada dasarnya Geografi politik merupakan ilmu yang menempatkan geografi digunakan sebagai pembenaran dari suatu kebijakan atau policy dalam mewujudkan tujuan politik.
Geografi Politik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang melandasi lahirnya Ilmu Geopolitik. Suatu ilmu yang menempatkan geografi identik dengan suatu negara yang bisa bertahan, menyusut atau hilang (mati). Walau demikian Geopolitik, ruang dilihat dari sudut pandang negara yang diperoleh atau dikuasai dengan mengedepankan kekuasaan.
Geopolitik Jerman dan Manivest Destiny Amerika Serikat (MDAS) ekspansi melalui proses damai dengan merebut/menguasai seluruh kontinen Amerika serikat berdasarkan asas pemerintahan Republik.  Keduanya didasarkan oleh teori Economically Integrated Large Space Areas sebagaimana halnya gagasan ekonomi terintegrasi Mittel-Europa Geopolitik Jerman. Demikian juga, ekspasi AS ke barat, ke selatan, ke utara yang akhirnya menjadi slogan perang.
Dalam alasan-alasna yang dipakai oleh para penganut MDAS dan terdapat determinisme geografis dan konsep-konsep geopolitik yang belum jelas dan konsep-konsep “perbatasan alamiah” (natural boundaries). Pernyataan yang paling keras dikeluarkan oleh W.H. Seward, sekretaris Presiden Lincoln pada tahun 1860, dalam pidatonya di St. Paut (Minnesota), menyatakan bahwa paham geopolitiknya; ia membayangkan bahwa ekspansi Amerika serikat meliputi seluruh kontinen Amerika itu dilandaskan kepada dalih “kodrat ilahi”. Sesudah perang saudara, gagasan geopolitik Seward semakin meluas, hingga meliputi Empire Amerika yang lebih besar lagi, meliputi kepulauan di Karibia, Cuba dan Puerto Rico.
Sehubungan itu Manifest Destiny AS dan geopolitik jelas merupakan suatu pengetahuan yang didasarkan atas landasan pokok-pokok pemikiran (basic ideas) sebagai berikut:
a.    Mendasarkan pada konsep dasar “ruang hidup” dan area itu mengarah ke ekspansionisme sebagai “bioligical necessity in the lives of state” (kebutuhan biologic kehidupan negara yang dibenarkan oleh konsepsi negara sebagai organisme).
b.    Mendasarkan teori adu kekuatan, kekuasaan, perebutan kekuasaan atau penguasaan posisi, dan dominasi dunia.
c.    Mendasarkan teori ras, yaitu bahwa berdasarkan bakat, sifat-sifat potensi suatu bangsa atau ras tertentu, bangsa itu dianggap berhak, bahkan berkewajiban memimpin bangsa lain.
d.    Mendasarkan hukum-hukum yang menentukan takdir suatu bangsa atau negara (deterministic) dan kadang-kadang berdasarkan the fulfillment of the will of Providence (memenuhi suruhan Tuhan).
e.    Mendasarkan menjadikan geografi sebagai sarana untuk membenarkan tindak agresi atau ekspansi.
f.     Mendasarkan teori Economically integrated large space areas (wilayah yang luas yang terintegrasikan secara ekonomis).
g.    Mendapatkan pembenaran dalam “The Principle of Geographical Unity”. Dalam argumen dan proponennya memeluk geographical determinisme dan konsep geopolitik yang kabur tentang natural frontiers (kabur karena tidak konsisten untuk semua bangsa dan keadaan serta hanya menguntungkan pihak sendiri). (Lemhanas,2007)
Sedangakan pandangan geopolitik di Indonesia yang berisikan geopolitik hasil pengembangan pemikir-pemikir Barat tentang hubungan antara manusia, negara, ruang hidup yang menekankan pada negara sebagai organisme hidup (entitas biologis). Hal tersebut telah memicu pemikiran Bung Karno tentang pandangan Geopolitik Indonesia. Bung Karno mengemukakan bahwa “Geopolitik adalah ilmu yang berkaitan dengan lahirnya suatu negara (sejarah), bangsa dan tanah air sendiri (budaya), cita-cita dan ideologi (filsafat) yang disepakati bersama oleh suatu bangsa yang bernegara. Bangsa Indonesia tidak menganut teori manapun, tetapi memilih menentukan ruang hidup bangsa Indonesia yaitu pulau-pulau diantara dua Samudera dan dua benua yang disebut tanah air Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.

I. Perkembangan Teori Geopolitik[14]
Teori Geopolitik pada awalnya hanya memberikan jastifikasi bagi ekspansi dari suatu negara. Istilah Geopolitik Pada mulanya merupakan ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi/ciri khas negara yang berupa: bentuk, luas, letak, iklim, dan suumber daya alam/suatu negara untuk membangun dan membina negara.(poernomo, 1972). Pada umumnya suatu negara dapat mengambil beberapa segi dari teori-teori Geopolitik   yang berguna untuk tujuan politiknya, yang disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan konstelasi geopolitik, serta falsafah hidup (ideology) masing-masing negara,seperti pemikiran yang menyatakan bahwa ruang hidup merupakan inti geopolitik. Hal ini merupakan suatu kenyataan bahwa setiap bangsa memerlukan ruang hidup untuk mempertahankan hidup dan kelangsungan hidup dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Ada beberapa pandanngan pada pemikir Geopolitik di antaranya:
1.    Friedrich Ratzel (1944-1904). Teori yang dikemukakan adalah teoriruang yang dalam konsepsinya dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dala teorinya bahwa bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumer daya yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif. Dalam bukunya Antropos Geographi, Ratzel merumuskan Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya secara ilmiah dan universal (tidak khusus suatu negara). Pokok-pokok ajarannya adalah:
a.    Dalam hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dalam pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup melalui proses lahir, tumbuh berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
b.    Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhan dukungan akan sumber budaya alam.
c.    Batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara apabila sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang hidup negara dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun jalan kekerasan atau perang.
2.    Rudolph Kjellen (1864-1922) sarjana bangsa Swedia dari Universitas Goterbarg adalah pencipta istilah Geopolitik. Kjellen dalam bukunya Staten Som Litesfrom (1916) melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme.
Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
a.    Negara merupakan satuan biologis
b.    Negara merupakan suatu sistem politi atau pemerintahan yang meliputi bidang-bidang Geopolitik, ekonomi politik, Demo politik dan politik pemerintah.
c.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi.
3.    Sir Halford Mackinder (1861-1947) guru Besar Geologi di Universitas London merupakan sarjana pertama yang mengemukakan teori Geostrategis Kontinental walaupun ia berasala dari negara Maritim. Teorinya merupakan mercusuar bagi para ahli Geopolitik dan Geosstragis Jerman. Teorinya dinamakan teori daerah Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua)
Teorinya dapat disimpulkan:
a.    Dunia terdiiri: 9/12 air, 2/12, pulau dunia (eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau
b.    Daerah terdiri: Daerah Jantung (Heartland), terletak dipulau dunia Rusia, Siberia, sebagian Mongolia, daerah bulan sabit dalam (inner cresent) meliputi : Eropa Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara dan Bulan Sabit luar 9outher cresent) meliputi: Afrika, Australia, amerika, benua baru.
c.    Bila ingin menguasai dunia harus kuasai Daerah jantung, untuk itu diperlukan kekuatan darat yang memadai.
4.    Karl Haushofer (1869-1946) seorang sarjana Geografi yang pada tahun 1933 diangkat menjadi direktur Institut Geopolitik di Munich mendefinisikan Geopolitik sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan bumi dan perkembangan politik.
5.    Nicholas J. Spykman (1893-1943) sarjana Geopolitik termuka di USA menyatakan bahwa geopolitik memberikan suatu gambaran yang berkembang dengan suatu kerangka petunjuk tertentu. Menurut Spykman, penguasaan daerah jantung harus ada akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. Dalam teorinya tersirat:
a.    Dunia menurutnya terbagi empat, yaitu daerah jantung, bulan sabit dalam, bulan sabit luar, dan dunia baru.
b.    Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai Dunia
c.    Daerah Bulan sabit Dalam akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik daripada daerah jantung.
6.    Kenichi Ohmae dalam dua bukunya yang terkenal Bordelles World (1991) dan The End of Nation State (1995) mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik relative masih tetap, tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi.
7.    Sir Walter Ralegh (1554-1618). Teori kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Ralegh, bertepatan dengan kebangkitan armada Ingggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi mencari emas dan sutera di Timur (Simbolon, 1995:425)
8.    Alfred Thayer Mahan (1840-1914) seorang kepala Akademi Angkatan laut Amerika Serikat. Dalam bukunya Influence of The Sea Power Upon History (1660-1783) dijelaskan bahwa Amerika Serikat dapat menjadi negara adidaya dengan mengembangkan industri maritim modern yang menghasilkan armada dagang untuk melancarkan perdagangan Amerika Serikat keseluruh dunia dan sekaligus membangun armada perang untuk melindunginya.
9.    Giulio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). Awal abad XX merupakan kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan.
10.     Alexander P. De Seversky, mengemukakan bahwa kekuatan dan kekuasaan dunia kemudian hari akan sangat ditentukan oleh kekuatan pesawat pengebom angkatan udara masing-masing negara.
11.     Ruang hidup dalam pemikiran Bangsa Indonesia, adanya hubungan antara manusia, negara, dan rung hidup, jika kita lihatt dari sudut pandang ideologi Pancasila, tidak sama pendekatan yang diterapkan Barat (Liberal) yang setiap manusia (masyarakat) butuh negara, sedangkan negara butuh ruang hidup sehingga ilmuan Frederick Ratzel dan Rudolf Kjellen menyatakan bahwa negara merupakan suatu organisme hidup.
-----------------------------------------------------------------------------------
BAB 3
PENUTUP

A.  Simpulan
1.    Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia merupakan penerapan dari teori Geopolitk bangsa Indonesia.

2.    Pengertian Wawasan Nusantara
a.    Secara etimologi wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, mininjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
b.    Secara terminology wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya.

3.    Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beraga serta dari segi kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara hakikatnya merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.

4.    Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh.

5.    Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara
Tujuannya wawasan nusantara  yaitu untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan yang dijiwai kekeluargaan dan rasa kebersamaan bangsa Indonesia dalam segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan perdamaian dunia.

6.    Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbunya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.    Aspek historis atau sejarah
b.    Aspek geopolitis dan kepentingan nasional
7.    Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
Adapun Ajaran Dasar Wawasan Nusantara sebagai berikut:
a.    Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasioanal Indonesia
b.    Landasan Idiil: Pancasila
c.    Landasan Konstitusional: UUD 1945

8.    Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu
Ilmu geopolitik adalah suatu pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan, politik, strategi, dan geografi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya. (Lemhanas,2006).
Geopolitik adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia dan geografi. Geografi merupakan wadah kehidupan yang harus dipersiapkan dan diperjuangkan, baik sebagai ruang juang.

9.    Perkembangan Teori Geopolitik
Istilah Geopolitik  merupakan ilmu bumi politik yang membahas masalah politik dalam suatu negara kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi/ciri khas negara yang berupa: bentuk, luas, letak, iklim, dan suumber daya alam/suatu negara untuk membangun dan membina negara.(poernomo, 1972).



B. Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan dapat mengaplikasikan setiap ilmu yang terdapat di dalamnya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, ilmu yang dimiliki senantiasa dibagikan kepada yang lainnya sehingga bermanfaat dan dapat berguna bagi keutuhan bangsa Indonesia dalam mempertahankan geografisnya karena kesadarannya akan geopolitik dan wawasan nusantara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo Miriam. 1972. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ganeswara Ganjar M, Wilodati. 2002. Pendidikan Kewargamegaraan. Bandung: CV Yasindo Multi Aspek.
Gatara Asep Sahid. 2012.Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: FOKUSMEDIA
Hidayat, Mardoyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia: Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional.
Ismail, Rizabuana, dkk. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Medan: USU Press.
Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan. Jakarta: Interplus.
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan menghidupi Jati Diri Bangsa. Depok: Grasindo.
Rozak, Abdul, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Srijanti, dkk. 2008. Etika Berwarganegara. Jakarta: Salemba Empat.
Suradinata, R Maya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangkan Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.
Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.




[1] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2011, hlm. 142
[2] R Maya Suradinata. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangkan Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas,  2005, hlm.12-14.
[3] Ibid, hlm 143.
[4] Minto Rahayu. Pendidikan Kewarganegaraan: Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Depok: Grasindo, 2007, hlm. 107.
[5] Ibid, hlm. 144
[6] Ibid., hlm. 144
[7] Sri Janti, dkk. Etika Berwarganegara. Jakarta: Salemba Empat, 2008,  hlm.145.
[8] Ganeswara, Ganjar M., Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bandung: CV Yasindo Multi Aspek, 2002, hlm. 141
[9] I. Mardoyono Hidayat. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan Manusia: Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional. hlm 85-86
[10] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2011, hlm 145
[12] Sumarsoso, S., Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2006, hlm 83
[13] Ganeswara, Ganjar M., Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung:CV Yasindo Multi Aspek, 2002, hlm 127
[14] Ibid, hlm 131

Tidak ada komentar:

Posting Komentar