MAKALAH
GEOPOLITIK TENTANG WAWASAN NUSANTARA
dibuat
untuk memenuhi tugas kelompok terstruktur mata kuliah Pancasila
yang
dibina oleh:
Di
susun oleh:
KELOMPOK
5
Nama: Putri Gina Setiani
NIM : 1133070173
Nama: Restia Virnawati
NIM
: 1133070188
Nama: Rika Marsita
NIM
: 1133070190
|
Nama: Romi Rachman F.
NIM
: 1133070199
Nama: Sigit Mochamad R.
NIM
: 1133070210
Nama :
Sispa Sritin Agustina
NIM :
1133070214
|
MKS II - E
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2014
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap
syukur penulis panjatkan kepada Allah swt. atas berkat dan karunia-Nya makalah
ini dapat diselesaikan. Shalawat
beserta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah saw. sebagai pribadi yang
patut untuk dicontoh oleh umat-Nya.
Pengetahuan
masyarakat tentang bangsanya sendiri yaitu bangsa Indonesia amat
memprihatinkan, disisi lain politik yang sekarang sedang diperbincangkan adalah
politik yang diangggap negatif. Padahal, politik tidak hanya tentang kekuasaan
seseorang pada jabatan tertentu. Potilik juga dapat berhubungan dengan
kekuasaan suatu wilayah/ geografi dan strategi dalam hal berkebangsaan. Oleh
karena itu, penulis tertarik untuk membahas mengenai hal ini dengan judul
“Geopolitik tentang Wawasan Nusantara”.
Semoga makalah ini
dapat menambah wawasan pembaca tentang bangsa Indonesia dan menambah
kecintaannya terhadap Bangsa ini sehingga kontribusi pembaca untuk bangsa
semakin ditingkatkan. Penulis sadar, penulisan makalah ini banyak kekurangan
dan kesalahan. Untuk itu, kritik dan saran dari pembaca sangat diharapkan
penulis agar karya penulis selanjutnya lebih baik lagi.
Bandung, 4 April 2014
Penulis
------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB 1 : PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 2
C. Tujuan Penulisan................................................................................... 3
D. Manfaat Penulisan ................................................................................ 3
BAB 2 : PEMBAHASAN
A.
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia................................................ 5
B.
Pengertian Wawasan Nusantara............................................................. 5
C.
Hakikat Wawasantara Nusantara........................................................... 9
D.
Kedudukan Wawasan Nusantara........................................................... 11
E.
Tujuan dan Asas Wawasan Nusantara................................................... 12
F.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara...................................... 13
G.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara......................................................... 21
H.
Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu.............................................................. 22
I.
Perkembangan Teori Geopolitik............................................................ 26
BAB 3 : PENUTUP
A. Simpulan............................................................................................... 31
B. Saran..................................................................................................... 34
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... 35
------------------------------------------------------------------------------------
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang menempati wilayah tertentu dan diorganisir suatu pemerintahan yang
sah dan memiliki kedaulatan.1
Hakikat
Geopolitik dan wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia untuk mendukung
penguasaan keilmuan Geopolitik kepada mahasiswa dan penanaman dan semangat
kebangsaan pada diri mahasiswa. Materi ini berisikan tentang pemikiran yang
berkembang mengenai berbagai teori atau ilmu tentang ruang atau Geografi yang
berkaitan dengan penguasaan ruang termasuk ilmu geografi politik dan ilmu
geopolitik serta wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
1.
Sri Murtono, dkk. 2006. 3 Pendidikan
Kewarganegaraan. Bandung: Yudhistira Ghalia Indonesia. Hal. 3
|
Makalah
ini memaparkan tentang Geopolitik sebagai suatu ilmu perkembangan teori-teori
Geopolitik, dan pandangan Geo politik Indonesia serta Konsepsi wawasan
nusantara, tujuan dan asas wawasan nusantara, kedudukan dan peranan wawasan
nusantara, beserta Wajah Wawasan Nusantara sebagai Landasan Konsepsi Ketahanan
Nasional, Wawasan Pembangunan Nasional Wawasan Pertahanan dan keamanan negara,
dan wawasan kewilayahan serta geopolitik dan otonomi daerah.
Pemahaman
tentang hakikat Geopolitik dan Perkembangannya sebagai suatu ilu atau teori
yang berkaitan dengan pentingnya ruang hidup, atau
keterkaitan
antara manusia dan negara, negara dengan ruang hidup dapat dijadikan pedoman
bagi mahasiswa untuk memperkaya wawasan dalam menganalisis fenomena sosial
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan
nasional dan turwujudnya cita-cita nasional, terutama dalam menghadapi era
globalisasi bagaimana implikasi geopolitik dalam realitas kehidupan negara
Indonesia yang sesuai dengan paham bangsa Indonesia berdasarkan ideology
Pancasila tentang perang dan damai.
Agar
semua harapan di atas dapat tercapai, maka dalam makalah ini disajikan
pembahasan mengenai Hakikat Geopolitik sebagai suatu ilmu, Perkembangan teori
Geopolitik dan Konsepsi wawasan nusantara.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini:
1. Apa
yang dimaksud dengan Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia?
2. Apa
pengertian Wawasan Nusantara?
3. Apa
yang dimaksud dengan hakikat wawasan nusantara?
4. Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara?
5. Apa
saja tujuan dan dan asas wawasan nusantara?
6. Bagaimana
latar belakang konsepsi wawasan nusantara?
7. Apa
saja ajaran dasar wawasan nusantara?
8. Apa
yang dimaksud dengan Geopolitik sebagai suatu ilmu?
9. Bagaimanakah
perkembangan teori geopolitik?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah di atas tujuan yang ingin penulis capai dalam pembuatan makalah
ini adalah:
1.
Mendeskripsikan nusantara sebagai
geopolitik indonesia.
2.
Mendeskripsikan pengertian wawasan
nusantara.
3.
Mendeskripsikan hakikat wawasan
nusantara.
4.
Mendeskripsikan kedudukan wawasan
nusantara.
5.
Mendeskripsikan tujuan dan dan asas
wawasan nusantara.
6.
Mendeskripsikan
latar belakang konsepsi wawasan nusantara.
7.
Mendeskripsikan
ajaran dasar wawasan nusantara.
8.
Mendeskripsikan geopolitik sebagai suatu
ilmu.
9.
Mendeskripsikan perkembangan teori
geopolitik.
D.
Manfaat Penulisan
Beberapa
manfaat yang dapat diambil dari penulisan makalah ini adalah:
1. Bagi
penulis, pembuatan makalah ini dapat melatih kemampuan penulis dalam menyusun
sebuah karya tulis ilmiah serta dapat menambah motivasi bagi penulis untuk
terus membaca buku sehingga dapat membuat karya tulis ilmiah lainnya.
2. Bagi
pembaca, dapat menambah pengetahuan mengenai keadaan geopolitik Indonesia.
3. Bagi
dosen, dapat mengetahui sejauh mana pengetahuan mahasiswa dalam penguasaan
materi serta kemampuan dalam membuat karya tulis ilmiah.
-------------------------------------------------------------------------------------
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Wawasan Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia[1]
Menurut Winarno (2006: 142) secara
konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut
Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagi wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Jadi, Wawasan
Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitk bangsa Indonesia.
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[2]
B.
Pengertian Wawasan Nusantara[3]
Pengertian Wawasan Nusantara dapat
diartikan secara etimologis dan terminologis.
1. Secara etimologis, Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, mininjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa
dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra,
yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengeritan modern, kata
“nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
2. Secara terminologis, Wawasan
Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman adalah “Wawasan Nusantara antara cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah arinya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b. Pengertian
Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Pengertian
Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi
Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, sebagai berikut.
“Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yan gserba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bahsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
d. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwanusantara dan
pemekarannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di
tengah-tengah lingkungannya yang sarwsanusantara (Mayjen TNI Soetopo, 1972).
e. Wawasan
Nasional Indonesia (Wawasan Nusantara) adalah cara pandang bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya di dalam
eksistensinya yang sarwanusantara serta pemekarannya di dalam mengekspresikan
diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1982).
f. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
yang serba Nusantara dalam dunia yang serba berubah berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945 dengan mempehatikan sejarah dan budaya serta dengan memanfaatkan
kondisi dan konstelasi geografinya, dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya
dalam rangka mewujudkan cit-cita nasional. (Lemhanas, 1993)
g. Wawasan
Nusantara merupakan yang wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional (GBHN, 1993,1998).
h. Wawasan
Nusantara adalah wawasan nasional bangsa Indonesia yang dijiwai Pancasila dan
UUD 1945 yang menghendaki adanya persatuan dan kesatuan wilayah, rakyat, dan
pemerintah dalam mencapai tujuan nasional serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (Kamus
Besar Bahasa Indonesia, 1995).
i. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia yang bersumber dari
Pancasila dan UUD 1945, bertolak dari pemahaman kesadaran dan keyakinan tentang
diri dan lingkungan nya yang bineka dan dinamis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah yang utuh menyeluruh, serta tanggung
jawab terhadap lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Lemhanas, 1997).
j. Wawasan
Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil
perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah
dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan kondisi guna menciptakan dorongan
dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2001).
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara
pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Diri yang dimaksud
adalah diri bangsa Indonesia sendiri serta nusantara sebagai lingkungan tempat
tinggalnya.
Wawasan
Nusantara diibaratkan seperti bagaimana kita memahami diri sendiri yang sangat
luas bahkan banyak hal yang tidak terduga ada pada diri kita.
Wawasan
nusantara ialah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung dengan bangsa dan negara
lain dan dalam perkembangannya di lingkungan daerah, nasional, regional, dan
glogal.[4]
C.
Hakikat Wawasan Nusantara[5]
Hakikat Nusantara adalah keutuhan
bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan
Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa Indonesia yang
adari aspek sosila budaya adalah beraga serta dari segi kewilayahan bercorak
nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan Nusantara hakikatnya
merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi
atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
Cara pandang tersebut bersifat integrative
karena dijiwai oleh Pancasila yang mendorong kebersamaan dalam kehidupan
nasional dan dilandasi oleh UUD 1945 yang menyatukan Indonesia serta pengalaman
sejarah dan sifat budaya bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan.
Wawasan Nasional bangsa Indonesia,
dinamakan wawasan nusantara yang merupakan implementasi perjuangan pengakuan
sebagai negara kepulauan yang disesuaikan dengan kemajuan jaman. Pada masa lalu
paham negara kepulauan hanya meliputi kumpulan pulau-pulau berdasarkan contour yang dipisahkan oleh laut. Paham
Nusantara menunjukkan dua arah pengaruh:
1. Ke
dalam: berlaku asas kepulauan, yang menuntut terpadunya unsur tanah dan air
yang selaras dan serasi guna merealisasikan wujud tanah air.
2. Ke
luar: berlakunya asas posisi antara yang menuntut posisi kuat bagi Indonesia
untuk dapat berdiri tegak dari tarikan segala penjuru.
Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat
Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan Nusantara sebagai satu
kesatuan politik, kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, kepulauan
Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan keamanan.
D.
Kedudukan Wawasan Nusantara[6]
Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan
yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam
menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara
adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai salah satu konsepsi ketatanegaraan Republik Indonesia
dapat dilihat pada bagan sebagai berikut:
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.[7]
E. Tujuan dan Asas
Wawasan Nusantara[8]
Geopolitik
Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara yang secara umum didefinisikan sebagai
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang dirinya yang bhineka, dan
lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945.sedangkan tujuannya adalah untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan
yang dijiwai kekeluargaan dan rasa kebersamaan bangsa Indonesia dalam segenap
aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan dalam ketertiban dan
perdamaian dunia.
Tujuan
nasional dapat dilihat dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan
kemerdekaan Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan
wawasan nusantara adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik
alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa indonesia
adalah menunjung tinggi kepentinan nasioanl, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh indonesia.[9]
F.
Latar Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara[10]
Latar belakang atau faktor-faktor
yang memengaruhi tumbunya konsepsi Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut:
1. Aspek
historis atau sejarah
Dari
segi sejarah, bahwa bangsa Indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu
dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal, yaitu:
a. Kita
pernah mengalami kehidupan sebagai bangsa yang terjajah dan terpecah;
b. Kita
pernah mengalami memiliki wilayah yang terpisah-pisah.
Bangsa Indonesia sebagaimana bangsa
lain terutama di benua Asia dan Afrika sama-sama pernah mengalami masa
penjajahan bangsa Barat. Bangsa Barat yang pernah menjajah di Indonesia adalah
Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda. Dan pada kurun wakut terakhir bangsa
Indonesia tiak kurang dari 350 tahun dijajah oleh Jepang.
Akibat dari penjajahan ini bangsa
Indonesia menjadi terpecah. Politik untuk memecahkan persatuan bangsa Indonesia
adalah politik Devide et Impera. Dengan adanya politik pecah belah ini
orang-orang Indonesia justru melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan
melawan penjajah selalu ada pahlawan, tetappi juga ada pengkhianat bangsa.
Demikianlah bahwa sejarah bangsa Indonesia adalah sejarah bangsa yang terjajah
dan dipecah-pecah oleh bangsa lain.
Secara historis, wilayah Indonesia
adalah wilayah bekas jajahan Belanda atau wilayah eks Hindia Belanda. Wilayah
Hindia Belanda yang berbentuk kepulauan merupaka wilyaah yang terpisahkan oelh
laut bebas. Bukti bahwa wilayah Hindia Belanda adalah terpisah-pisah dan bukan
merupakan satu kesatuan adalah digunakannya ketentuan bahwa laut teritorial
Hindia Belanda adalah selebar 3 mil, berdasarkan Territoriale, Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939
disingkat Ordanisasi 1939. Dengan adaya Ordonansi 1939 tersebut, laut atau
perairan yang berada didalam wilayah yang lebih dari 3 mil adalah diluar
wilayah teritorial. Perairan itu menjadi lautan bebas dan berlaku sebagai
perairan internasional. Peta wilayah Republik Indonesia berdasarkan Ordonansi
1939 tersebut dapat dilihat pada gambar berikut.
Sebagai bangsa
yang terjajah dan terpecah-pecah serta memiliki wilayah yang terpisah-pisah,
jelas merupakan kerugian besar bagai bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung upaya kita mewujudkan bangsa yang berdeka, bersatu, berdaulat dan
untuk menuju bangsa yang adil dan makmur sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
Berdasarkan keadaan historis demikian, bangsa Indonesia berupaya mengembangkan
konsepsi tentang visi bangsa, yaitu sebagai bangsa yang bersatu serta dalam
wilayah yang utuh. Konsepsi dalam kurun waktu berikutnya terumuskan dalam Wawasan
Nusantara.
Untuk
bisa keluar dari keadaan bangsa terjajah dan terpecah, kita membutuhkan
semangat kebangsaan yang melahirkan visi menjadi sebagai bangsa yang bersatu.
Tumbuhnya semangat kebangsaan (nasionalisme) menjadi ideologi bagi perjuangan
Bangsa Indonesia yang akhirnya bertitik puncak pada proklamasi kemerdekaan
Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945. Munculnya semangat kebangsaan Indonesia
ditandai dengan era kebangkitan nasional yaitu kemunculan berbagai organisas
perjuangan. Penegasan akan semangat kebangsaan itu ditandai dengan adanya
sumpah pemuda 28 Oktober 1928.
Akhirnya
semangat kebangsaan Indonesia dapat dikategorikan dalam kurun waktu sebagai
berikut:
a.
Zaman perintis 1908, yaitu dengan kemunculan pergerakan Nasional Budi Utomo.
b.
Zaman penegas 1928, yaitu ikrar dengan ikrar Sumpah Pemuda.
c.
Zaman pendobrak 1945, yaitu dengan Proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Untuk menjadikan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah adalah dengan mengganti
Territoriade Zee en maritime Indoneisa masih dalam keadaan terpisah-pisah
disebabkan masih berlakunya Ordonansi tahun 1939. Baru setelah 12 tahun
kemudian, yaitu tahun 1957 terjadi perubahan pada wilayah teritorial Indonesia.
Perdana menteri Juanda pada tanggal
13 Desember 1957 mengeluarkan pernyataan yang selanjutnya dikenal dengan
Deklarasi Juanda 1957. Pernyataan (deklarasi) mengenai Wilayah Perairan
Indonesia itu berbunyi sebagai berikut.
“Bahwa segala perairan di sekitar, di
antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan
tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada
wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada peraiaran
pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara
Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman dini bagi kapal-kapal
asing dijamin selam dan sekadar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan
dan keselamatan Negara Indonesia. Penetuan batas landasan lautan teritorial
(yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung
yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Kententuan-ketentuan di atas
akan diatur selekas-lekasnya denga undang-undang.”
Isi pokok Deklarasi Juanda adalah
menyatakan laut teritorial Indonesia adalah selebar 12 mil tidak lagi 3 mil
berdasarkan pint to point theory. Deklarasi Juanda dinyatakan sebagi pengganti
Territoriale Zee en Maritime kringen Ordonantie tahun 1939 dengan tujuan:
a. Perwujudan bentuk wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat;
b. Penentuan batas-batas wilayah
negara Indonesia disesuaikan dengan asa negara kepualauan;
c. Pengaturan lalu lintas damai
pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan negara kesatuan Republik
Indonesia.
Deklarasi Juanda dikukuhkan dalam
UU No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi:
a. Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia bererta perairan pedalaman Indonesia;
b. Laut wilayah Indonesia adalah
jaur laut 12 mil laut;
c. Perairan pedalaman Indonesia
adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya deklarasi Juanda 1957
tersebut melahirkan konsepsi wawasan nusantara di mana laut tidak laig sebagai
pemisah, tetapi sebgai penghubung. Wawasan Nusantara dibangun dari konsepsi
kewilayahan. Negara Indonesia adalah satu kesatuan wilayah yang berciri
nusantara. Undang-undang mengenai perairan Indonesia selanjutnya diperbaharui
dengan UU No. 6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda diperjuangkan
terus dalam forum internasional agar pengakuan Indonesia atas wilayah
teritorial tersebut mendapat pengukuhan sekaligus kekuatan hukum di mata
internasional. Melalaui perjuangan panjang akhirnya Konferensi PBB tanggal 30
April 1982 menerima “The United Nations Convention on the Law of the Sea”
(UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebtu diakui asas Negara
Kepulauan (Archipelago State). Indonesia termasuk negara kepulauan. Berdasarkan
UU No 17 Tahun 1985, Indonesia meratifikasi UNCLOS tersebut.
Pada tahun 1969 negara Indonesia
mengeluarkan Deklarasi tentang landas kontinen Indonesia. Deklarasi itu intinya
mengenai:
a. Kekayaan alam di landas kontinen
adalah milik negara bersangkutan;
b. Batas landas kontinen yang terletak
di antara dua negara adalah garis tengahnya.
Tentang landas kontinen dikuatkan
dengan UU No. 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Selanjutnya pada
tahun 1980 pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi
Eksklusif (ZEE) Indonesia. ZEE berintikan:
a. Lebar ZEE Indonesia 200 mil
diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
b. Hak berdaulat untuk menguasai
kekayaan sumber alam di ZEEI.
c. Lautan di ZEEI tetap merupakan
lautan bebas untuk pelayaran Internasional. ZEEI diterima oleh hampir seluruh
peserta konferensi Hukum Laut Internasional di Jamaika tahun 1982 dan
dikukuhkan oleh Pemerintah RI dengan UU No. 5/ 1983.
2. Aspek
geografis dan sosila budaya
Dari
segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negar bangsa dengan
wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan
heterogenitas bangsa menjadikan bangsa Indonesia perlu memiliki visi untuk
menjadi bangsa yang bersatu dan utuh.
Keunikan
wilayah dan heterogenitas bangsa tersebtu, antara lain sebagai berikut:
a. Indonesia
bercirikan negara kepualauan/maritim (Archipelago
State) dengan jumlah 17.508 pulau.
b. Luas wilayah 5, 192 juta km2 dengan
perincian daratan seluas 2, 027 juta km2. Negara kita terdiri 2/3
lautan/perairan.
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur
barat 5.110 km.
d. Indonesia terletak di antara dua bena dan dua
samudra (posisi silang).
e. Indonesia terletak pada garis khatulistiwa.
f. Indonesia berada pada iklim tropis dengan dua
musim.
g. Indonesia menjadi pertemuan dua jaulur
pegunungan, yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik.
h. Berada pada 60 LU – 110
LS dan 950 BT – 1410 BT.
i. Wilayah
yang subur dan habitable (dapat
dihuni).
j. Kaya
akan flora, fauna, dan sumber daya alam.
k. Memiliki
jumlah penduduk yang sangat banyak (heterogenitas suku bangsa) sehingga
memiliki kebudyaan yang beragam.
l. Memiliki
jumlah penduduk yang besar dengan jumlah sekitar 218,868 juta (tahun 2005). [11]
Posisi
Indonesia yang demikian ini sering dinyatakan memiliki posisi yang strategis.
Keunikan wilayah dan hetero genitas bangsa membuka dua peluang. Secara positif
dapat dijadikan modal memperkuat bangsa menuju cita-cita. Secar negatif dapat
mudah menimbulkan perpecahan serta infiltrasi pihak luar. Peluang ke arah gerak
sentrifugal (memecah) perlu ditanggulangi, sedangkan peluang gerak sentripetal
(menyatu) perlu diupayakan secara terus-menerus. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah dengan mengembangkan konsepsi Wawasan Nusantara.
3. Aspek
geopolitis dan kepentingan nasional
Geopolitik
adalah istilah yang pertama kali dikemukakan oleh Frederich Ratzel sebagai Ilmu
Bumi Poliktik. Sebagai ilmu, geopolitik mempelajari fenomena dari aspek
geografi. Bahwa politik suatu negara dipengaruhi oleh konstelasi geografi
negara yang bersangkutan.
Untuk
bangsa Indonesia orang yang pertama mengkaitkan geopolitik dengan bangsa
Indonesia adalah Ir. Soekarno. Pada pidatonya di hadapan sidang BPUPKI tanggal
1 Juni 19455, Soekarno menyataka sebagai berikut.
“Mari
saya uraikan lebih jelas dengan mengambil tempo sedikit: Apakah yang dinamakan
bangsa? Apakah syaratnya bangsa?
Menurut Renan
syarat bansa ialah kehendak akan bersatu. Perlu orang-orangnya merasa diri
bersatu dan mau bersatu. Ernest Renan menyambut syarat Bangsa: le desir d’etre
ensemble, yyaitu kehendak akan bersatu. Menurut definisi Ernest Renan, yang
menjadi bangsa, yaitu satu gerombolan manusia yang mau bersatu, yang merasa
dirinya bersatu. Dst”
Salah satu kepentingan nasional
Indonesia adalah bagaimana menjadikan bangsa dan wilayah ini senantisa satu dan
utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita
nasional.
G.
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara[12]
1. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasioanal Indonesia
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta
menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai
tujuan nasioanal.
2. Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila
sebagai falsfah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar
negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu,
Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan
Nusantara.
3. Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD
1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok bdalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan
rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena
itu, negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan perseorangan serta
menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan
nasional. Artinya, kepentingan negara dalam segala aspek dan perwujudannya
lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan
berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang
memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan
daerah yang berkembang saat ini.
UUD
1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
H.
Geopolitik Sebagai Suatu Ilmu[13]
Wawasan
Nusantara merupakan konsep nasional dari ilmu geopolitik mengenai persatuan dan
kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan sebagai perekat dalam bangsa
Indonesia.
Ilmu
geopolitik adalah suatu pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan,
politik, strategi, dan geografi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati
dirinya. (Lemhanas,2006).
Geopolitik
adalah suatu ilmu yang yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara
manusia dan geografi. Geografi merupakan wadah kehidupan yang harus
dipersiapkan dan diperjuangkan, baik sebagai ruang juang, alat juang atau
kondisi juang, baik untuk perseorangan, kelompok masyarakat, bangsa maupun
negara. Ilmu Geopolitik berkembang sesuai dengan peradaban kehidupan manusia
yang dipicu oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dari
proses pengalaman (experience), pengetahuan (knowledge), dan ilmu (science)
telah muncul berbagai macam ilmu/teori, termasuk ilmu yang berkaitan dengan
penguasaan ruang hidup, baik ilmu Geografi Politik, Geopolitik, maupun
Postmo-Geopolitik. Ilmu Geografi Politik adalah studi mengenai kebedaan dan
kesamaan areal watak politik sebagai bagian yang paling berhubungan dari
kompleks total perbedaan dan kesamaaan areal. Oleh karena itu pada dasarnya
Geografi politik merupakan ilmu yang menempatkan geografi digunakan sebagai
pembenaran dari suatu kebijakan atau policy
dalam mewujudkan tujuan politik.
Geografi
Politik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang melandasi lahirnya Ilmu
Geopolitik. Suatu ilmu yang menempatkan geografi identik dengan suatu negara
yang bisa bertahan, menyusut atau hilang (mati). Walau demikian Geopolitik,
ruang dilihat dari sudut pandang negara yang diperoleh atau dikuasai dengan
mengedepankan kekuasaan.
Geopolitik
Jerman dan Manivest Destiny Amerika
Serikat (MDAS) ekspansi melalui proses damai dengan merebut/menguasai
seluruh kontinen Amerika serikat berdasarkan asas pemerintahan Republik. Keduanya didasarkan oleh teori Economically Integrated Large Space Areas sebagaimana
halnya gagasan ekonomi terintegrasi Mittel-Europa Geopolitik Jerman. Demikian
juga, ekspasi AS ke barat, ke selatan, ke utara yang akhirnya menjadi slogan
perang.
Dalam
alasan-alasna yang dipakai oleh para penganut MDAS dan terdapat determinisme
geografis dan konsep-konsep geopolitik yang belum jelas dan konsep-konsep
“perbatasan alamiah” (natural
boundaries). Pernyataan yang paling keras dikeluarkan oleh W.H. Seward,
sekretaris Presiden Lincoln pada tahun 1860, dalam pidatonya di St. Paut
(Minnesota), menyatakan bahwa paham geopolitiknya; ia membayangkan bahwa
ekspansi Amerika serikat meliputi seluruh kontinen Amerika itu dilandaskan
kepada dalih “kodrat ilahi”. Sesudah perang saudara, gagasan geopolitik Seward
semakin meluas, hingga meliputi Empire Amerika yang lebih besar lagi, meliputi
kepulauan di Karibia, Cuba dan Puerto Rico.
Sehubungan
itu Manifest Destiny AS dan
geopolitik jelas merupakan suatu pengetahuan yang didasarkan atas landasan
pokok-pokok pemikiran (basic ideas) sebagai
berikut:
a. Mendasarkan
pada konsep dasar “ruang hidup” dan area itu mengarah ke ekspansionisme sebagai
“bioligical necessity in the lives of
state” (kebutuhan biologic kehidupan negara yang dibenarkan oleh konsepsi
negara sebagai organisme).
b. Mendasarkan
teori adu kekuatan, kekuasaan, perebutan kekuasaan atau penguasaan posisi, dan
dominasi dunia.
c. Mendasarkan
teori ras, yaitu bahwa berdasarkan bakat, sifat-sifat potensi suatu bangsa atau
ras tertentu, bangsa itu dianggap berhak, bahkan berkewajiban memimpin bangsa
lain.
d. Mendasarkan
hukum-hukum yang menentukan takdir suatu bangsa atau negara (deterministic) dan kadang-kadang
berdasarkan the fulfillment of the will
of Providence (memenuhi suruhan Tuhan).
e. Mendasarkan
menjadikan geografi sebagai sarana untuk membenarkan tindak agresi atau
ekspansi.
f. Mendasarkan
teori Economically integrated large space
areas (wilayah yang luas yang terintegrasikan secara ekonomis).
g. Mendapatkan
pembenaran dalam “The Principle of
Geographical Unity”. Dalam argumen dan proponennya memeluk geographical
determinisme dan konsep geopolitik yang kabur tentang natural frontiers (kabur karena tidak konsisten untuk semua bangsa
dan keadaan serta hanya menguntungkan pihak sendiri). (Lemhanas,2007)
Sedangakan
pandangan geopolitik di Indonesia yang berisikan geopolitik hasil pengembangan
pemikir-pemikir Barat tentang hubungan antara manusia, negara, ruang hidup yang
menekankan pada negara sebagai organisme hidup (entitas biologis). Hal tersebut
telah memicu pemikiran Bung Karno tentang pandangan Geopolitik Indonesia. Bung
Karno mengemukakan bahwa “Geopolitik adalah ilmu yang berkaitan dengan lahirnya
suatu negara (sejarah), bangsa dan tanah air sendiri (budaya), cita-cita dan
ideologi (filsafat) yang disepakati bersama oleh suatu bangsa yang bernegara.
Bangsa Indonesia tidak menganut teori manapun, tetapi memilih menentukan ruang
hidup bangsa Indonesia yaitu pulau-pulau diantara dua Samudera dan dua benua
yang disebut tanah air Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas
sampai Pulau Rote.
I.
Perkembangan Teori Geopolitik[14]
Teori
Geopolitik pada awalnya hanya memberikan jastifikasi bagi ekspansi dari suatu
negara. Istilah Geopolitik Pada mulanya merupakan ilmu bumi politik yang
membahas masalah politik dalam suatu negara kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi/ciri khas negara
yang berupa: bentuk, luas, letak, iklim, dan suumber daya alam/suatu negara
untuk membangun dan membina negara.(poernomo, 1972). Pada umumnya suatu negara
dapat mengambil beberapa segi dari teori-teori Geopolitik yang berguna untuk tujuan politiknya, yang
disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan konstelasi geopolitik, serta falsafah
hidup (ideology) masing-masing negara,seperti pemikiran yang menyatakan bahwa
ruang hidup merupakan inti geopolitik. Hal ini merupakan suatu kenyataan bahwa
setiap bangsa memerlukan ruang hidup untuk mempertahankan hidup dan
kelangsungan hidup dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
Ada
beberapa pandanngan pada pemikir Geopolitik di antaranya:
1.
Friedrich Ratzel
(1944-1904). Teori yang dikemukakan adalah teoriruang yang dalam konsepsinya
dipengaruhi oleh ahli biologi Charles Darwin. Dala teorinya bahwa bangsa yang
berbudaya tinggi akan membutuhkan sumer daya yang tinggi dan akhirnya mendesak
wilayah bangsa yang primitif. Dalam bukunya Antropos Geographi, Ratzel
merumuskan Ilmu Bumi Politik sebagai hasil penelitiannya secara ilmiah dan
universal (tidak khusus suatu negara). Pokok-pokok ajarannya adalah:
a. Dalam
hal tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dalam pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang hidup melalui proses lahir, tumbuh berkembang,
mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
c. Batas-batas
suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara apabila sudah tidak dapat
memenuhi keperluan, ruang hidup negara dapat diperluas dengan mengubah
batas-batas negara baik secara damai maupun jalan kekerasan atau perang.
2. Rudolph
Kjellen (1864-1922) sarjana bangsa Swedia dari Universitas Goterbarg adalah
pencipta istilah Geopolitik. Kjellen dalam bukunya Staten Som Litesfrom (1916)
melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme.
Esensi ajaran Kjellen
adalah sebagai berikut:
a. Negara
merupakan satuan biologis
b. Negara
merupakan suatu sistem politi atau pemerintahan yang meliputi bidang-bidang
Geopolitik, ekonomi politik, Demo politik dan politik pemerintah.
c. Negara
tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu
berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi.
3. Sir
Halford Mackinder (1861-1947) guru Besar Geologi di Universitas London
merupakan sarjana pertama yang mengemukakan teori Geostrategis Kontinental
walaupun ia berasala dari negara Maritim. Teorinya merupakan mercusuar bagi
para ahli Geopolitik dan Geosstragis Jerman. Teorinya dinamakan teori daerah
Jantung (dikenal pula sebagai wawasan benua)
Teorinya dapat
disimpulkan:
a. Dunia
terdiiri: 9/12 air, 2/12, pulau dunia (eropa, Asia, Afrika), 1/12 pulau
b. Daerah
terdiri: Daerah Jantung (Heartland), terletak dipulau dunia Rusia, Siberia,
sebagian Mongolia, daerah bulan sabit dalam (inner cresent) meliputi : Eropa
Barat, Eropa Selatan, Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara dan Bulan Sabit
luar 9outher cresent) meliputi: Afrika, Australia, amerika, benua baru.
c. Bila
ingin menguasai dunia harus kuasai Daerah jantung, untuk itu diperlukan
kekuatan darat yang memadai.
4. Karl
Haushofer (1869-1946) seorang sarjana Geografi yang pada tahun 1933 diangkat
menjadi direktur Institut Geopolitik di Munich mendefinisikan Geopolitik
sebagai ilmu pengetahuan tentang hubungan bumi dan perkembangan politik.
5. Nicholas
J. Spykman (1893-1943) sarjana Geopolitik termuka di USA menyatakan bahwa
geopolitik memberikan suatu gambaran yang berkembang dengan suatu kerangka
petunjuk tertentu. Menurut Spykman, penguasaan daerah jantung harus ada akses
ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia. Dalam teorinya
tersirat:
a. Dunia
menurutnya terbagi empat, yaitu daerah jantung, bulan sabit dalam, bulan sabit
luar, dan dunia baru.
b. Menggunakan
kombinasi kekuatan darat, laut, udara untuk kuasai Dunia
c. Daerah
Bulan sabit Dalam akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik
daripada daerah jantung.
6. Kenichi
Ohmae dalam dua bukunya yang terkenal Bordelles World (1991) dan The End of
Nation State (1995) mengatakan bahwa dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam geografi dan politik relative masih tetap,
tetapi kehidupan dalam suatu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan
global yang berupa informasi.
7.
Sir Walter Ralegh
(1554-1618). Teori kekuatan Maritim yang dicanangkan oleh Ralegh, bertepatan
dengan kebangkitan armada Ingggris dan Belanda yang ditandai dengan kemajuan
teknologi perkapalan dan pelabuhan serta semangat perdagangan yang tidak lagi
mencari emas dan sutera di Timur (Simbolon, 1995:425)
8. Alfred
Thayer Mahan (1840-1914) seorang kepala Akademi Angkatan laut Amerika Serikat.
Dalam bukunya Influence of The Sea Power
Upon History (1660-1783) dijelaskan bahwa Amerika Serikat dapat menjadi
negara adidaya dengan mengembangkan industri maritim modern yang menghasilkan
armada dagang untuk melancarkan perdagangan Amerika Serikat keseluruh dunia dan
sekaligus membangun armada perang untuk melindunginya.
9. Giulio
Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936). Awal abad XX merupakan
kebangkitan ilmu pengetahuan penerbangan.
10. Alexander
P. De Seversky, mengemukakan bahwa kekuatan dan kekuasaan dunia kemudian hari
akan sangat ditentukan oleh kekuatan pesawat pengebom angkatan udara
masing-masing negara.
11. Ruang
hidup dalam pemikiran Bangsa Indonesia, adanya hubungan antara manusia, negara,
dan rung hidup, jika kita lihatt dari sudut pandang ideologi Pancasila, tidak
sama pendekatan yang diterapkan Barat (Liberal) yang setiap manusia
(masyarakat) butuh negara, sedangkan negara butuh ruang hidup sehingga ilmuan
Frederick Ratzel dan Rudolf Kjellen menyatakan bahwa negara merupakan suatu
organisme hidup.
-----------------------------------------------------------------------------------
BAB 3
PENUTUP
A.
Simpulan
1. Wawasan
Nusantara Sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia merupakan penerapan dari teori Geopolitk
bangsa Indonesia.
2. Pengertian
Wawasan Nusantara
a. Secara
etimologi wawasan nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan
berasal dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau
penglihatan indrawi. Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang,
mininjau atau melihat. Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan,
tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang, cara melihat.
b. Secara
terminology wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap
diri dan lingkungannya.
3. Hakikat
Wawasan Nusantara
Hakikat
Nusantara adalah keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata
lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia yang dari aspek sosial budaya adalah beraga serta dari segi
kewilayahan bercorak nusantara, kita pandang merupakan satu kesatuan yang utuh.
Wawasan
Nusantara hakikatnya merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan keberadaannya dalam memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografi dengan menciptakan tanggung jawab dan motivasi
atau dorongan bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
4. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mengenai keadaan yang diinginkan. Wawasan nasional merupakan visi bangsa
yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan
konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang
satu dan utuh.
5. Tujuan
dan Asas Wawasan Nusantara
Tujuannya
wawasan nusantara yaitu untuk mewujudkan
persatuan dan kesatuan yang dijiwai kekeluargaan dan rasa kebersamaan bangsa
Indonesia dalam segenap aspek kehidupan nasional dan turut serta menciptakan
dalam ketertiban dan perdamaian dunia.
6. Latar
Belakang Konsepsi Wawasan Nusantara
Latar
belakang atau faktor-faktor yang memengaruhi tumbunya konsepsi wawasan nusantara
adalah sebagai berikut:
a. Aspek
historis atau sejarah
b. Aspek
geopolitis dan kepentingan nasional
7. Ajaran
Dasar Wawasan Nusantara
Adapun
Ajaran Dasar Wawasan Nusantara sebagai berikut:
a. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasioanal Indonesia
b. Landasan
Idiil: Pancasila
c. Landasan
Konstitusional: UUD 1945
8. Geopolitik
Sebagai Suatu Ilmu
Ilmu
geopolitik adalah suatu pengetahuan yang mempelajari tentang potensi kehidupan,
politik, strategi, dan geografi yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati
dirinya. (Lemhanas,2006).
Geopolitik
adalah suatu ilmu yang berkaitan dengan filosofi dasar hubungan antara manusia
dan geografi. Geografi merupakan wadah kehidupan yang harus dipersiapkan dan
diperjuangkan, baik sebagai ruang juang.
9. Perkembangan
Teori Geopolitik
Istilah
Geopolitik merupakan ilmu bumi politik
yang membahas masalah politik dalam suatu negara kemudian berkembang menjadi
pengetahuan tentang sesuatu yang berhubungan dengan konstelasi/ciri khas negara
yang berupa: bentuk, luas, letak, iklim, dan suumber daya alam/suatu negara
untuk membangun dan membina negara.(poernomo, 1972).
B. Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan
dapat mengaplikasikan setiap ilmu yang terdapat di dalamnya dalam kehidupan
sehari-hari. Selain itu, ilmu yang dimiliki senantiasa dibagikan kepada yang
lainnya sehingga bermanfaat dan dapat berguna bagi keutuhan bangsa Indonesia
dalam mempertahankan geografisnya karena kesadarannya akan geopolitik dan
wawasan nusantara.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR
PUSTAKA
Budiardjo Miriam. 1972. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Ganeswara Ganjar M, Wilodati. 2002. Pendidikan
Kewargamegaraan. Bandung: CV Yasindo Multi Aspek.
Gatara Asep Sahid. 2012.Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: FOKUSMEDIA
Hidayat, Mardoyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
Manusia: Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha Nasional.
Ismail, Rizabuana, dkk. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Medan: USU Press.
Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan.
Jakarta: Interplus.
Rahayu, Minto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Perjuangan menghidupi Jati Diri Bangsa. Depok: Grasindo.
Rozak, Abdul, dkk. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Srijanti, dkk. 2008. Etika
Berwarganegara. Jakarta: Salemba Empat.
Suradinata, R Maya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangkan Keutuhan NKRI.
Jakarta: Suara Bebas.
Winarno, 2011. Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara.
[1] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara,
2011, hlm. 142
[2] R Maya
Suradinata. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi
dalam Kerangkan Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas, 2005, hlm.12-14.
[3] Ibid, hlm 143.
[4]
Minto
Rahayu. Pendidikan Kewarganegaraan:
Perjuangan Menghidupi Jati Diri Bangsa. Depok: Grasindo, 2007, hlm. 107.
[5] Ibid, hlm. 144
[6] Ibid., hlm. 144
[7] Sri Janti, dkk. Etika Berwarganegara. Jakarta: Salemba
Empat, 2008, hlm.145.
[8] Ganeswara, Ganjar M., Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bandung: CV Yasindo Multi Aspek, 2002, hlm. 141
[9] I. Mardoyono Hidayat. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam
Hubungannya dengan Manusia: Ruang dan Sumber Daya Alam. Surabaya: Usaha
Nasional. hlm 85-86
[10] Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara,
2011, hlm 145
[12] Sumarsoso, S., Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama, 2006, hlm 83
[13] Ganeswara, Ganjar M., Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung:CV
Yasindo Multi Aspek, 2002, hlm 127
[14] Ibid, hlm 131
Tidak ada komentar:
Posting Komentar