Senin, 27 Maret 2017

JURNAL TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (TUGAS AKUNTANSI SYARIAH)

JURNAL TRANSAKSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
TUGAS AKUNTANSI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Matakuliah Akuntansi Syariah
Pembina : Martadinata, S.E.,M.BA

Disusun Oleh:
Putri Gina Setiani (1133070173)
Reka Agustini (1133070214)
Sandi Abdul Rohim (1133070203)
Shinta Maharani Jasmen (1133070209)
Sigit Muhammad Rizki ((1133070210)
Sihabudin Ali Khoer (1133070211)
Silmi Nurfauziah (1133070212)
Sispa Sritin Agustina (1133070214)

JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2015
1.      a. Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan berdasarkan porsi kontribusi dana.

b. Syirkah terbagi dalam dua bentuk
-     Syirkah Al-Amlak
Adalah keikutsertaan atau keinginan bersama untuk menafsirkan sesuatu yang dilakukan dua orang atau lebih menyertakan harta
-          Syirkah Al-Uqud
Suatu perjanjian yang dilakukan dua orang atau lebih yang bersama-sama memberikan modal dan keuntungan ataupun kerugian dibagi bersama. (profit lost sharing).

Pembagian Syirkah Al-Uqud :
1.      Syirkah Mufawadah
Perjanjian kontrak antara dua pihak atau lebih setiap pihak berhak memberikan dananya dan ikut berpartisipas dalam usahanya atau pekerjaannya.
2.      Syirkah Al-Inan
Perjanjian kontrak antara dua atau lebih banyak lagi orang, dengan ketentuan bahwa masing-masing dari memberik kontribusi satu porsi dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan.
3.      Syirkah A’mal
Kontrak antara dua orang yang menerima pekerjaan dan keuntungan dari pekerjaan tersebut harus dibagi antara mereka sebagaimana telah disetujui.
4.      Syirkah Alwujuh
Kontrak antara dua pihak atau lebih yang mempunyai reputasi baik serta pengalaman dalam perdagangan atau usaha parap pihak yang terlibat dalam kontrak untuk pembelian barang secara kredit dari suatu perusahaan, peminjaman kredit itu didasarkan atas reputasi mereka sendiri.

Jenis-jenis Musyarakah
1.      Musyarakah Permanen
Musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.
2.      Musyarakah Menurun/ Musyarakah Mutanaqishah
Musyarakah dengan ketentuan bagian dana intentas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut




6. a. Penyerahan Modal Investasi Musyarakah tanggal 04 Juni tercatat di Bank
 dengan Jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
04 Juni
Investasi Musyarakah         Rp3.000.000.000,-

               Kas/ Rekening Syirkah                         Rp3.000.000.000,-

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
04 Juni
Kewajiban Komitmen       Rp3.000.000.000,-
Investasi Musyarakah

                  Kontra Komitmen                                               
                  Investasi Musyarakah                     Rp3.000.000.000,-

b. Penyerahan Asset Aktiva tetap (Non Kas) Pada tanggal 04 Juni tercatat di Bank
dengan Jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
04 Juni
Investasi Musyarakah       Rp2.000.000.000,-

Kerugian penyerahan 
asset Musyarakah              Rp1.000.000.000,-

                           Persediaan/ Asset
                           Musyarakah                              Rp3.000.000.000,-                                                       

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
04 Juni
Kewajiban komitmen
investasi Musyarakah        Rp2.000.000.000,-

                        Kontra komitmen
                        investasi Musyarakah                  Rp2.000.000.000,-                                       



Tercatat adanya penyusutan pada Asset dalam jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
04 Juni
Biaya Penurunan Nilai
(Penyusutan)                       Rp750.000.000,-

                          Akumulasi penurunan
                          nilai (Penyusutan)                         Rp750.000.000,-                     

c. Pada tanggal 6 Juni dilakukan pencatatan terhadap biaya investasi sebesar
Rp20.000.000,- yang dibebankan pada Bank 50% x Rp20.000.000,- = Rp10.000.000,- dicatat pada jurnal Bank sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
06 Juni
Biaya Akad                          Rp10.000.000,-

                           Uang muka Pra-akad
                           Musyarakah                                   Rp10.000.000,-                              

d. Pada tanggal 30 Juni terdapat bagi hasil atas pendapatan bagi Bank sebesar
Rp50.000.000,- tercatat sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
30 Juni
Kas/ Rekening Syirkah       Rp50.000.000,-

                             Pendapatan Bagi Hasil
                             Musyarakah                                Rp50.000.000,-                                

e. Pada tanggal 31 Juli terdapat kerugian sebesar Rp250.000.000,- yang dibagi
sebesar penyertaan modal yaitu Rp250.000.000,-
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
31 Juli
Kerugian Musyarakah         Rp250.000.000,-

                    Investasi Musyarakah                        Rp250.000.000,-


f. Pada tanggal 31 Agustus mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000.000,-
 digunakan untuk pemulihan modal
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
31 Agst
Investasi Musyarakah          Rp200.000.000,-

              Pendapatan Musyarakah                           Rp200.000.000,-

g. Pada tanggal 10 September pengalihan modal kepada mitra secara tunai sebesar
Rp1.000.000.000,- tercatat pada jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
10 Sept
Kas/ Rekening Syirkah      Rp1.000.000.000,-

                          Investasi Musyarakah               Rp1.000.000.000,-

h. Pada tanggal 20 September terdapat kerugian yang diakibatkan kelalaian mitra
sebesar Rp100.000.000,- tercatat sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
20 Sept
Piutang Mitra                      Rp100.000.000,-

                            Investasi Musyarakah                 Rp100.000.000,-

i.      Pada tanggal 31 September dilakukan pembentukan penyisihan modal untuk kerugian Musyarakah sebesar Rp75.000.000,-
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
31 Sept
Kewajiban komitmen       Rp75.000.000,-
Investasi musyarakah           

                                Kontra kewajiban komitmen   Rp75.000.000,-
                                Investasi musyarakah             




Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
31 Sept
Investasi Musyarakah        Rp75.000.000,-           

                         Kas/Bank                                     Rp75.000.000,-


j. pada tanggal 15 Oktober dilakukan penyelesain seluruh modal, terdapat
 Rp1.000.000.000,- tidak dapat dikembalikan oleh Mitra.
-          Pengembalian modal musyarakah Rp3.000.000.000,- dikurangi Rp1.000.000.000,- dan Rp2.000.000.000,- dalam Asset aktiva tetap penyusutan Rp750.000.000,-
Pengembalian modal kas sebesar Rp3.000.000.000,- dikurangRp1.000.000.000,-
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
15 Okt
Kas/ rekening syirkah          Rp2.000.000.000,-

                            Investasi Musyarakah             Rp2.000.000.000,-

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
15 Okt
Persediaan/ Asset mus.       Rp2.000.000.000,-
Akumulasi penyusutan          Rp750.000.000,-

Kerug. Pengemb. asset          Rp250.000.000,-

                 Invesatasi musyarakah (non kas)     Rp3.000.000.000,-

Mitra tidak dapat mengembalikan modal sebesar Rp1.000.000.000,- dicatat sebagai piutang mitra sebagai berikut;
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
15 Oktb
Piutang Mitra                    Rp1.000.000.000,-

                            Investasi Musyarakah             Rp1.000.000.000,-


11. a. Penyerahan Modal Investasi Musyarakah tanggal 10 Mei tercatat di Bank
 dengan Jurnal sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
10-05-08
Investasi Musyarakah         Rp1.000.000.000,-

             Kas/ Rekening Syirkah                         Rp1.000.000.000,-

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
10-05-08
Kewajiban Komitmen       Rp1.000.000.000,-
Investasi Musyarakah

                  Kontra Komitmen                                               
                  Investasi Musyarakah                     Rp1.000.000.000,-

b. Pada tanggal 15 Mei 2008 menyerahkan Asset aktiva tetap/ Non Kas berupa kerajinan tangnan sebesar Rp700.000.000,- dengan harga beli Rp664.000.000,- maka terdapat keuntungan Rp36.000.000,- tercatat sebagai berikut :
Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
15-05-08
Investasi Musyarakah       Rp700.000.000,-

       Persediaan/ Asset Musyarakah                  Rp664.000.000,-                                            
      Keuntungan Musyarakah Tangguhan         Rp36.000.000,-


Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
15-05-08
Kewajiban Komitmen       Rp700.000.000,-
Investasi Musyarakah 

       Kontra Komitmen                                          Rp700.000.000,-
       Investasi Musyarakah                                                                                



c.  pada tanggal 20 Mei 2008 diserahkan Asset Persediaan Rp800.000.000,-  berupa baju, celana panjang, kemeja dan sejenisnya dengan harga beli Rp840.000.000,- maka dicatat sebagai Berikut :

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
20-05-08
Investasi Musyarakah       Rp800.000.000,-

Kerugian Penyerahan
Asset Musyarakah             Rp40.000.000,-
              Persediaan/ Asset Musyarakah              Rp840.000.000,-

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
20-05-08
Kewajiban Komitmen       Rp800.000.000,-
Investasi Musyarakah 

       Kontra Komitmen                                          Rp800.000.000,-
       Investasi Musyarakah                                                                                

d. pada tanggal 25 Mei 2008 penyerahan modal sebesar Rp500.000.000,- tercatat sebagai Berikut :

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
25-05-08
Investasi Musyarakah       Rp500.000.000,-

             Kas/ Rekening Syirkah                         Rp500.000.000,-

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
25-05-08
Kewajiban Komitmen       Rp500.000.000,-
Investasi Musyarakah 

       Kontra Komitmen                                          Rp500.000.000,-
       Investasi Musyarakah                                                                                

e. dilakukan pengembalian modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada bulan Mei 2008. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Mei 2008
Kas/rekening syirkah        Rp1.000.000.000,-

       Investasi Musyarakah                                Rp1.000.000.000,-                                                    

f. Pada tanggal 2 Juni 2008 diketahui kerugian sebesar Rp30.000.000,- ditanggung oleh bank. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
2 Juni 2008
Kerugian musyarakah       Rp30..000.000,-

       Investasi Musyarakah                                Rp30.000.000,-                                                    


g. pada kwartal pertama memperoleh pendapatan sebesar 70%xRp50.000.000,-= Rp35.000.000,-. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:


Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Feb 2009
Kas/rekening syirkah       Rp35.000.000,-

       Pendapatan bagi hasil Musyarakah           Rp35.000.000,-                                                                     


h. dilakukan pengembalian modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada bulan Mei 2009. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Mei 2009
Kas/rekening syirkah       Rp1.000.000.000,-

       Investasi Musyarakah                                Rp1.000.000.000,-                                                    






i. pada kwartal kedua memperoleh pendapatan sebesar 70%xRp20.000.000,-= Rp14.000.000,-. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Nov 2009
Kas/rekening syirkah       Rp14.000.000,-

       Pendapatan bagi hasil Musyarakah           Rp14.000.000,-                                                                    


j. ada keterlambatan pengembalian modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada bulan Mei 2010. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Mei 2010
Piutang mitra                     Rp1.000.000.000,-

       Investasi Musyarakah                                Rp1.000.000.000,-                                                    


k. pengembalian modal sebesar Rp1.000.000.000,- pada bulan Juli 2010. Dicatat dalam jurnal sebagai berikut:

Tanggal
Transaksi
Debet
Kredit
Juli 2010
Kas/rekening syirkah         Rp1.000.000.000,-

       Investasi Musyarakah                                Rp1.000.000.000,-                                                    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar