STUDI PROGRAM
SATU DESA SATU BMT (BAITUL MAL WA TAMWIL)
SEBAGAI SOLUSI PEREKONOMIAN INDONESIA DI ERA MEA (MASYARAKAT EKONOMI ASEAN)
Sispa Sritin Agustina[1]
ABSTRAK
Perekonomian
Indonesia saat ini sedang berada pada kondisi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
MEA menyebabkan persaingan yang sangat bebas dalam upaya mendapatkan
kesejahteraan ekonomi. Masyarakat Indonesia sudah disiapkan sebelumnya dalam
menghadapi MEA ini. Akan tetapi tidak semua masyarakat siap dan tidak semua
upaya pemerintah juga dapat menyentuh masyarakat UMKM di pedesaan. Program Satu
Desa Satu BMT yang diusulkan oleh ketua FoSSEI dianggap mampu menjadi solusi
dalam perekonomian Indonesia. Setelah di kaji secara kualitatif deskriptif
ternyata ada banyak peluang untuk mensukseskan program satu desa satu BMT ini.
Walaupun masih banyak kendala, akan tetapi program ini bisa di-landing-kan. Seiring berjalannya waktu,
masyarakat yang pola pikirnya terhadap lembaga keuangan syariah menganggap
ribet akan terbiasa jika dibarengi dengan pencerdasaan dan pembiasaan pola
piker melalui pemberian informasi secara berkesinambungan. BMT bisa jauh lebih
baik daripada koperasi dalam membangun perekonomian. Karena BMT ini bisa
mengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sebagai bentuk distribusi harta, untuk
kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan.
Kata
kunci : BMT, Satu
Desa Satu BMT, Ekonomi Islam, MEA
A. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi dari waktu ke waktu semakin
berkembang, terutama dalam pengembangan teknologi sebagai penunjang bahkan
sumber penghasilan masyarakat. Ekonomi
menjadi hal yang menarik dan saling keterkaitan dengan segala bidang. Seiring
dengan perkembangan ekonomi, terjadi banyak permasalahan karena adanya
kapitalisme yang menyebabkan yang kaya menjadi kaya, yang miskin semakin
miskin.
Kebijakan ekonomi tidak hanya dilakukan pada skala
regional di suatu negara, tetapi sekarang sudah mencakup pada hubungan
bilateral antar negera. Salah satu fenomena ekonomi yang sedang dijalani saat
ini adalah MEA.
MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) adalah sebuah sistem perdagangan bebas
antar Negara anggota ASEAN. Jadi pada sistem ini dihilangkan bea cukai dan
negara-negara lain bebas dalam memasukan barangnya. Masyarakat Ekonomi ASEAN
(MEA) 2015 (bahasa Inggris: ASEAN
Economic Community (AEC)) adalah sebuah integrasi ekonomi ASEAN dalam
menghadapi perdagangan bebas antarnegara-negara ASEAN.[2]
Dalam rangka menghadapi MEA, pemerintah telah
melakukan segala persiapan dari jauh-jauh hari. Mulai dari sosialisasi MEA dan
pelatihan keterampilan kepada masyarakat, pembangunan infrastruktur (seperti
pelabuhan, bandara, dsb), serta perbaikan kebijakan yang diselaraskan dengan
MEA.
Bukan hanya dari pemerintah, jajaran masyarakat juga
telah mempersiapkan diri. Misalnya pada sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah) mulai melakukan pengembangan usaha. Para mahasiswa mulai mengikuti
pelatihan keahlian dibidang kejuruannya. Serta pelatihan bahasa asing ramai dijalankan
oleh seluruh instansi dan organisasi demi menghadapi persaingan di era MEA.
Akan tetapi dalam menjalani MEA ini tidak semua
masyarakat sadar akan pentingnya mempersiapkan diri, sehingga mau tidak mau,
tenaga kerja Indonesia harus bersaing dengan pendatang dari negara ASEAN lain.
Dalam rangka menjalani MEA ini pemerintah meminta agar masyarakat bergerak
bersama (berjamaah) karena MEA ini tidak bisa dijalani oleh satu orang saja.
Dalam hal menyeimbangi perkembangan, ekonomi Islam
pun semakin menjadi perbincangan menarik. Terutama dikalangan para pegiat
ekonomi Islam dengan visi dakwahnya, yaitu membumikan ekonomi syariah.
Keberadaan ekonomi Islam dipandang sebagai solusi dari segala permasalahan
ekonomi kapitalisme dan liberalisme. Kemudian menjadi suatu produk pada
beberapa sektor ekonomi.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam
(FoSSEI) bekerja sama dengan Asosiasi BMT se-Indonesia (ABSINDO), Ikatan
Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), dan Kementerian Desa untuk mewujudkan
program satu desa satu BMT. Hal ini disampaikan oleh Presidium Nasional I
FoSSEI, Syahid Irfan Mubarok.[3]
Adanya program Satu
Desa Satu BMT tersebut sebagai salah satu upaya pembangunan ekonomi dari bawah
karena pembangunan ekonomi dari atas sudah sulit maka diusulkanlah program ini.
Terutama dengan kondisi MEA yang menuntut masyarakat agar mampu menyiapkan diri
untuk bersaing, BMT dianggap mampu memberdayakan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah) masyarakat Indonesia.
BMT oleh masyarakat awam lebih
dikenal sebagai koperasi syariah akan tetapi BMT ini memang berbeda dengan
koperasi syariah karena tidak mengelola ZIS. Kehadiran BMT biasanya hanya
berada disekitaran mesjid maupun di lingkungan kampus yang berbasiskan Islam.
Pendirian BMT tersebut biasanya bermulakan sebagai badan pengelola zakat, infaq
dan sedekah. Tetapi seiring dengan kebutuhan perekonomian mikro maka
ditambahkan juga produk-produk BMT yang bermanfaat bagi umat.
Dalam sistem Operasional BMT
sebenarnya mencakup 4 hal, yaitu penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (landing),
jasa, dan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Berikut ini beberapa hal
yang lebih rinci dari operasional nya.
1.
Produk
Penghimpunan Dana (Funding)
a. Deposito,
yaitu produk penghimpunan dana dimana ada pemilik dana yang mempercayakan
uangnya untuk dikelola BMT dengan menggunakan akad bagi-hasil (mudharabah) dengan
nisbah tertentu yang ditentukan di awal akad dalam jangka waktu tertentu.
b. Tabungan/simpanan,
produk ini memiliki banyak pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Beberapa produk tabungan/simpanan yang biasanya ada di BMT adalah sebagai
berikut.
-
Tabungan
pernikahan
-
Tabungan
haji/umroh
-
Tabungan qurban
-
Tabungan
kelahiran
-
Tabungan
pendidikan
-
Tabungan/simpanan
hari tua
-
Tabungan/simpanan
aqiqoh
2.
Produk
Penyaluran Dana (Landing)[4]
1) Pembiayaan
Mudharabah (Pembiayaan Total-Bagi
Hasil)
Mudharabah ialah
akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal, dengan syarat bahwa
keuntungna diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.[5]
2) Pembiayaan
Musyarakah (Pembiayaan Bersama – Bagi
Hasil)
Musyarakah adalah
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan
kerugiannya ditanggung bersama.[6]
3) Pembiayaan
Murabahah (Pemilikan Barang Jatuh
Tempo – Margin)
Murabahah adalah
kerjasama antara dua orang atau lebih dalam jual beli yang pembayarannya
ditangguhkan.
4) Pembiayaan
Aji Bitsaman Ajil (Pemilikan Barang
Angsuran – Margin)
Aji Bitsaman Ajil yaitu
akad antara dua pihak atas penjualan barang dengan cara diangsur.
5) Pembiayaan
Al Qardaul Hasan (Pinjaman)
Qardul Hasan yaitu
pemberian pinjaman tanpa adanya kelebihan dari pengembalian baik bagi hasil
maupun margin. Pengembalian hanya sekedar pokok pinjaman yang dapat dibayarkan
secara angsur maupun ditangguhkan.
3. Produk Jasa
Produk jasa yang ada pada BMT merupakan salah satu produk
usaha BMT untuk mendapatkan keuntungan guna mensejahterakan para anggotanya.
Produk jasa tersebut biasanya jasa percetakan seperti fotokopi ataupun mencetak
biasa. Selain itu ada juga penjualan barang-barang seperti ATK ataupun makanan,
minuman bahkan pakaian.
4. Produk ZIS
Produk lain dari BMT yang
membedakan BMT dengan koperasi yaitu adanya produk penghimpunan Zakat, Infaq
dan Sedekah. Zakat sebagai salah satu potensi besar untuk kesejahteraan umat
dapat di kelola BMT dengan baik dengan penyalurannya yang benar.
Pada intinya BMT ini
sebagai lembaga keuangan syariah yang bisa menjadi alternatif dari jauhnya
keberadaan LKS dari tempat tinggal. BMT ini merangkul UMKM di pedesaan dan
dalam skala lingkungan kecil.
Ada
keterkaitan antara wacana peluncuran program satu desa satu BMT dengan
keberadaan MEA. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peluang dan
tantangan dari pelaksanaan program satu desa satu BMT serta kemampuan program
ini sebagai solusi perekonomian Indonesia di era MEA. Untuk itu penelitian ini
diberi judul Studi Program Satu Desa Satu BMT (Baitul Mal Wa Tamwil) Sebagai Solusi
Perekonomian Indonesia Di Era MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).
B.
Metode
Penelitian
Fokus
penelitian diarahkan untuk mengetahui kasus atau
permasalahan sosial ekonomi di Era MEA dan penerapan program Satu Desa Satu BMT
sebagai solusi perekonomian Indonesia di era MEA. Difokuskan
kepada peluang dan tantangan dari penerapan BMT. Kemudian mengacu kepada sistem ekonomi
yang berlaku di Indonesia serta keadaan sosial ekonomi masyarakat, sejauh mana
BMT ini dapat menjadi solusi bagi perekonomian.
Untuk memperoleh data yang dapat diuji kebenarannya dan sesuai dengan
masalah yang diteliti secara lengkap ini menggunakan metode
deskriptif. Metode ini
dilakukan dengan cara meneliti
status sekelompok manusia, suatu obyek, suatu kondisi, suatu sistem pemikiran,
ataupun suatu kelas peristiwa pada masa sekarang. Tujuan dari penelitian
deskriptif ini adalah untuk membuat deskipsi, gambaran atau lukisan secara
sistematis, faktual
dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang
diselidiki.
Metode
analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode
kualitatif adalah metode yang menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam
terhadap suatu masalah daripada melihat permasalah untuk penelitian
generalisasi. Metode penelitian ini lebih suka menggunakan tehnik analis atau in-depth analysis yaitu mengkaji masalah secara kasus perkasus karena metode
kualitatif yakin bahwa sifat suatu masalah akan berbeda akan berbeda dengan
sifat dari masalah lainnya.
C.
Hasil
Penelitian
1.
Analisis
Keadaan Sosial Ekonomi Indonesia di Era MEA
a.
Kelebihan
Sosial Ekonomi Indonesia di Era MEA
Terdapat
beberapa kelebihan dalam keberadaan sosial ekonomi masyarakat Indonesia di Era
MEA ini di antaranya:
-
Sumber daya alam
yang seakan tidak pernah habis. Artinya banyak sekali peluang usaha, asalkan
mampu kreatif dan inovatif dalam menciptakan suatu produk.
-
Pembangunan
infrastruktur yang telah dilakukan pemerintah semakin banyak, guna memberikan
kelancaran dalam mengatasi keberadaan MEA. Misalnya: telah di bangun
pelabuhan-pelabuhan, pembangunan jalan tol, pembangunan bandara, dsb. Dapat
mempermudah akses tranpostasi pengiriman barang ekspor.
-
Telah
diadakannya pelatihan keterampilan dan bahasa diberbagai kalangan mulai dari
ibu rumah tangga hingga mahasiswa menjadi peningkatan kualitas SDM.
-
Paket kebijakan
ekonomi jilid IV yang ditetapkan oleh pemerintah dimana pada kebijakan tersebut
mempermudah perizinan usaha dan pengurangan pajak menjadi keuntungan
tersendiri. Diharapkan masyarakat tidak selalu berpandangan untuk menjadi
pegawai namun mampu menciptakan usaha sendiri bahkan mampu membuka lapangan
pekerjaan.
-
Keberadaan
sosial masyarakat Indonesia senang bergotong royong dan senang membantu sesame.
b.
Kelemahan
Sosial Ekonomi Indonesia di Era MEA
Disamping
kelebihannya terdapat beberapa kelemahan dalam keberadaan sosial ekonomi
masyarakat Indonesia di Era MEA ini, di antaranya:
-
Adanya beberapa
masyarakat yang tidak sadar akan persaingan yang akan dihadapi sehingga acuh
dan tidak menyiapkan diri atas persaingan. Yaitu persaingan dengan para
pendatang/pencari kerja dari luar Indonesia yang lebih siap dalam menghadapi
MEA dengan segala kompetensi yang telah dipelajari.
-
Selain ada
masyarakat yang bersifat apatis (tidak peduli), ada juga sekelompok masyarakat
yang tidak percaya diri untuk mengembangkan potensi. Sehingga dalam melakukan
usaha pun tidak melakukan inovasi yang berkesinambungan.
2.
Analisis
Peluang dan Kendala Penerapan Program Satu Desa Satu BMT di Indonesia Pada Era
MEA
a.
Peluang
Penerapan Program Satu Desa Satu BMT di Indonesia Pada Era MEA
Ada
beberapa peluang dalam penerapan program Satu Desa Satu BMT di antaranya:
-
Adanya dukungan
pemerintah terhadap lembaga keuangan syariah sebagai salah salah satu
alternatif pemecahan permasalahan ekonomi. Sekarang, pendirian BMT dipermudah
prosesnya.
-
Semakin
banyaknya SDM yang berasal dari lulusan ekonomi syariah yang dapat menjadi
agen-agen dalam pendirian BMT di masyarakat tempat tinggalnya.
-
Pemahaman para
investor terhadap sistem ekonomi Islam yang dianggap lebih baik dari ekonomi
konvensional yang masih terdapat riba.
b.
Kendala
Penerapan Program Satu Desa Satu BMT di Indonesia Pada Era MEA
Ada
beberapa kendala dalam penerapan program Satu Desa Satu BMT di antaranya:
-
Akad-akad dalam
produk BMT yang banyak dan berasal dari istilah bahasa arab dianggap masyarakat
ribet, dan sulit untuk dimengerti.
-
SDM lulusan
ekonomi syariah lebih memandang lembaga keuangan syariah yang besar
dibandingkan BMT yang target sasarannya UMKM.
-
Masyarakat lebih
mengetahui koperasi daripada BMT.
D.
Pembahasan
Menurut Grossman (dalam buku
Prathama Rahardja), sebuah sistem ekonomi dikatakan baik bila dilihat dari dua
aspek:[7]
-
Daya tahan dan
daya adaptasi (adjustment and adaptation
capabilities) terhadap ketidakpastian ekonomi baik jangka pendek maupun
jangka panjang.
-
Unjuk prestasi (performance) yang berupa kemakmuran,
pertumbuhan, produktivitas, pemberdayaan, dan terpeliharanya lingkungan hidup.
Ada beberapa macam sistem ekonomi,
tetapi di Indonesia sistem ekonomi yang berlaku yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.
Dimana segala peraturan dan regulasi berasaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
Ada tiga pasal yang dianggap sebagai fondasi tentang SEP, yaitu pasal 33, dan
pasal 23, pasal 34 UUD 1945.[8]
Pasal
33:
Ayat (1) Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Ayat (2) Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
Ayat (3) Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakna untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 23
ayat 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan tiap-tiap tahun
dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran
yang diusulkan, pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Pasal 34 :
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila,
yang sering disebut sebagai Demokrasi Ekonomi, secara garis besar ada empat
sebagai berikut.[9]
a. Peranan
negara penting, tetapi tidak dominan. Maksudnya, agar dapat dicegah tumbuhnya
sistem ekonomi komando. Peranan swasta penting, tetapi tidak dominan.
Maksudnya, agar dapat dicegah tumbuhnya sistem liberal. Dalam SEP, usaha negara
dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbangan.
b. Sistem
ekonomi tidak didominasi oleh modal dan tidak didominasi buruh. Sistem ekonomi
didasarkan atas asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan manusia.
c. Masyarakat
memegang peranan penting. Maksudnya, produksi dikerjakan oleh semua, dan di bawah
pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
d. Negara
menguasai bumi, air, dan kakayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Dari
beberapa hal di atas mengenai Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) sebenarnya sesuai
jika disebandingkan dengan sistem ekonomi Islam, yaitu mengutamakan
kesejahteraan bersama, tidak melakukan monopoli, yaitu dengan adanya kontrol
dari pemerintah atas kebijakan moneter.
BMT
sebagai salah satu jebolan dari ekonomi Islam dimana jangkauannya adalah
masyarakat pedesaan sangat cocok dengan keberadaan letak geografis Indonesia
yang sangat luas dan penyebaran demografi yang beragam bisa menjadi garapan
BMT.
BMT
yang tersebar di setiap desa akan mampu membaca potensi sumber daya alam yang
dapat dikelola dengan baik. Apalagi sumber daya alam di berbagai daerah di
Indonesia sangat beragam sehingga dapat menghasilkan produk bisnis yang juga
beragam. BMT bisa menjadi sumber pendanaan bagi masyarakat yang ingin memulai
usaha kecil dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.
Dukungan
pemerintah dalam pembangunan infrastruktur juga bisa menjadi faktor penunjang
penyuksesan program satu desa satu BMT. Contoh nya saja, dengan dibangunnya
pelabuhan sebagai pusat dari pengumpulan hasil tangkapan nelayan maka pada
tempat tersebut mempunyai potensi untuk didirikan BMT. Apalagi masyarakat yang
mempunyai beberapa rencana kedepan seperti pendidikan untuk anak, atau haji dan
umrah, BMT bisa menjadi solusi dalam hal tersebut. Adanya kemudahan dalam
distribusi barang bisa disosialisasikan BMT kepada masyarakat, agar masyarakat
termotivasi untuk menjual produknya ke luar negeri, tentu saja dengan
peningkatan mutu yang layak.
Masyarakat
yang telah mempunyai keterampilan khusus, yang telah dibina oleh pemerintah,
bisa didanai BMT untuk menciptakan suatu usaha baik itu menciptakan produk
barang maupun layanan jasa.
Adanya
paket kebijakan jilid IV dalam permudahan segala bentuk perizinan usaha baik
UMKM maupun lembaga keuangan bisa menjadi peluang mudah untuk pendirian BMT di
setiap desa. Serta program ini dapat diusulkan pada pemerintah sebagai upaya
untuk peningkatan UMKM di Indonesia di Era MEA ini.
Adapun
segala kelemahan dari ketidakpeduliannya masyarakat terhadap MEA, akan
dirasakan sendiri setalah terjadi sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan
karena banyaknya calon pekerja luar yang lebih berkompeten. Setelah merasakan
hal tersebut maka mereka akan sadar akan pentingnya menambah kapasitas diri. Hal
ini bisa dicover BMT dalam suatu program pelatihan di pedesaan. Masyarakat yang
telah memiliki tambahan kompetensi akan semakin percaya diri dalam menghadapi
MEA.
Keberadaan investor/penanam modal/shahibul maal juga menjadi hal penting
dalam mendirikan suatu lembaga keuangan. Semakin banyaknya investor muslim yang
merasa bahwa ekonomi syariah lebih baik dari ekonomi konvensional juga bisa
menjadi peluang untuk didirikannya BMT. Program ini dapat diusulkan kepada para
pemilik modal di tiap-tiap desa sebagai penanam modal, tentunya dengan studi
kelayakan bisnis yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dewasa ini, semakin banyak lulusan ekonomi syariah
yang dapat direkrut oleh ABSINDO (Asosiasi BMT Se-Indonesia) bekerjasama dengan
pegiat ekonomi syariah untuk dapat dilakukan pelatihan khusus tentang
pengelolaan BMT. Setelah diberikan pelatihan, para sarjana ini dapat dibimbing
untuk mendirikan dan mengembangkan BMT di desanya masing-masing.
Selain itu kurang nya pemahaman masyarakat tentang
BMT ini menjadi kendala. Memang tidak akan mudah dalam merubah pola pikir
masyarakat tentang kemampuan BMT dalam mengelola UMKM, apalagi dengan nama-nama
akad yang dianggap ribet. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu masyarakat
yang terus-menerus diberi tahu akan menjadi tahu walaupun tidak terlalu paham
secara lengkap. Yang terpenting masyarakat mau menggunakan produk BMT terlebih
dahulu.
Adanya BMT yang tidak hanya sebagai pengelola
keuangan dan penyedia jasa akan tetapi juga sebagai pengelola Zakat, Infaq dan
Sedekah (ZIS), bisa menjadi solusi dari penyelewengan sejumlah oknum yang
menyelewengkan zakat. Tidak jarang dijumpai banyak oknum yang menjadi amilin,
yang diberi amanah dari BAZNAS setiap penghimpunan zakat fitrah, malah menyelewengkan
zakat yang ada. Adanya BMT juga bisa menjadi salah satu solusi dari kecurangan
ini.
Keberadaan ZIS sebagai distribusi harta dalam Islam
dapat dikelola BMT agar kemudian penerimaan ZIS ini bisa menjadi bantuan dana qardhul hasan bagi masyarakat yang
memang benar-benar membutuhkan. Misalnya untuk keperluan pendirikan bahkan
mungkin untuk memenuhi kebutuhan mendesak seperti sakit ataupun kecelakaan.
Keberadaan koperasi di daerah-daerah memang sudah
bagus, tetapi koperasi tidak diberikan wewenang dalam pengelolaan ZIS, sehingga
BMT mempunyai nilai lebih dari koperasi. BMT sebenarnya lebih berpotensi
dibandingkan koperasi yang dipercaya dapat menumbuhkan UMKM. Sifat masyarakat
Indonesia yang menyukai gotong royong bisa diubah pola pikir nya sedikit demi
sedikit pada kemampuan sistem BMT yang dapat membantu perekonomian masyarakat
guna mensejahterakan bangsa. Selain itu, BMT ini tidak melanggar unsur syariah
yaitu riba (bunga) seperti yang diterapkan koperasi.
E. Simpulan dan Saran
1.
Simpulan
BMT merupakan lembaga keuangan syariah mikro
yang melakukan kegiatan usaha berupa penghimpunan, penyaluran, jasa dan
pengelola ZIS. BMT sebagai lembaga keuangan syariah bisa menjadi alternatif
dari jauhnya keberadaan LKS di masyarakat pedesaan. BMT ini merangkul UMKM di
pedesaan dan dalam skala lingkungan kecil.
Selain
dapat menyentuh setiap lapisan masyarakat mikro, BMT juga dibandingkan koperasi
bisa melakukan pengelolaan zakat untuk disalurkan kembali kepada yang lebih
membutuhkan. BMT sebagai salah satu jebolan ekonomi syariah yang tentunya
memiliki nilai lebih dari koperasi karena tidak adanya sistem ribawi bisa
menjadi menarik minat investor muslim.
Keberadaan
MEA yang memerlukan penangan ekonomi secara berjamaah bisa menjadi alasan
pendirian BMT secara serentak ini di setiap pedesaan di Indonesia. Jika hal ini
mampu mendapat dukungan dari pemerintah dan terdapat pengawasan yang baik, BMT
bisa menjadi solusi dalam perekonomian di era MEA. Walaupun banyak kekurangan
dan hambatan dalam pendirian BMT, jika hal ini dilakukan dengan
sungguh-sungguh, serius, fokus dan dijalani bersama maka BMT akan sukses dalam
membangun ekonomi yang sejahtera.
2. Saran
Penelitian
ini berdasarkan beberapa informasi deskriptif dan belum mencakup pada aspek
kuantitatif. Sehingga belum mengkaji seberapa besar peluang penerapan program
satu desa satu BMT di Indonesia. Informasi yang didapatkan sangat terbatas
sehingga diperlukan penelitian lebih lanjut agar pengkajian dapat dilakukan lebih
mendalam. Serta perlu untuk meneliti kesiapan masyarakat untuk pelaksanaan satu
desa satu BMT ini. Studi mengenai kasus ini bisa menjadi rujukan bagi para pegiat ekonomi syariah guna penelitian
lebih lanjut. Penelitian bisa lebih jauh seperti Skripsi, Tesis maupun
Disertasi.
F. Daftar pustaka
Rahardja,
Prathama, dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar
Ilmu Ekonomi: Mikroekonomi & Makroekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Suhendi, Hendi. 2014. Fiqh
Muamalah. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Wahyudin,
Cecep Wahyu, dkk. 2013. Bahasa Indonesia.
Bandung: Pusat Bahasa UIN SGD Bandung.
http://economy.okezone.com/topic/1809/ekonomi-ri
[1] Sispa Sritin Agustina adalah
mahasiswi jurusan Manajemen Keuangan Syariah semester VI (MKS 6 – E) di UIN SGD
Bandung. E-mail: sispa.agustina@yahoo.com
[2] Ahmad Shodiqin “Pengertian
Masyarakat Ekonomi Asean dan Kesiapan Indonesia Menghadapi MEA”, diakses dari http://www.ilmuekonomi.net/2015/12/
pada Desember 2015
[3] Agus Sasongko “Program Satu Desa
Satu BMT Dicanangkan”, diakses di http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/15/03/22/nlm5gg-program-satu-desa-satu-bmt-dicanangkan,
pada 23 Maret 2015.
[4]“ Produk BMT di BMT Amanah”, artikel dalam https://bmtamanah.wordpress.com/ category/bmt/,
diakses terakhir Agustus 2009.
[5] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT.
Rajagrafindo Persada, 2014), hlm.138
[6] Ibid, hlm. 127
[7] Prathama Rahardja dan Mandala
Manurung, Pengantar Ilmu Ekonomi:
Mikroekonomi & Makroekonomi, (Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia, 2008) hlm. 478
[8]
Loc.cit.
[9] Loc.cit. Hlm. 487
Tidak ada komentar:
Posting Komentar