Tugas Individu
1133070214
Sispa Sritin Agustina (MKS 3 E)
Pertanyaan : Apa
itu sukuk?
Jawaban :
Sukuk (bahasa Arab: صكوك, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah
istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah.
Dalam fatwa nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mendefinisikan sukuk sebagai surat berharga
jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil
margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh
tempo.[1]
Sukuk dapat pula
diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak
terbagi atas:
1. Kepemilikan aset
berwujud tertentu.
2. Nilai manfaat dan
jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
3. Kepemilikan atas aset
proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
tanggal 29 Maret 2011.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Sukuk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar